Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rakyat Dituding Buat Hoaks UU Ciptaker, ProDEM: Emang Pak Jokowi Sudah Baca?

        Rakyat Dituding Buat Hoaks UU Ciptaker, ProDEM: Emang Pak Jokowi Sudah Baca? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, ikut mempertanyakan naskah asli UU Omnibus Law yang disahkan DPR RI, Senin (5/10) lalu.

        “Naskah asli UU Omnibus Law ini sekarang jadi misteri,” sindirnya, seperti dikutip, RMOL, Senin (12/10/2020). Baca Juga: Polemik Omnibus Law, Elite PKPI Akan Ada Pahlawan Kemalaman, Ya Betul, Gatot Cs!

        Bahkan, menurutnya, mayoritas publik kini bertanya-tanya, apakah benar UU Cipta Kerja yang disahkan DPR sudah melalui pembahasan secara menyeluruh. Ini lantaran waktu pembahasan yang singkat dan materi UU yang padat.UU Ciptaker setidaknya memuat 11 klaster dengan 1,244 pasal.

        Sementara itu, hal yang paling aneh adanya kabar penangkapan seorang wanita berinisial VE di Makassar, Sulawesi Selatan karena diduga menyebarkan informasi palsu. Baca Juga: Usai Puan Maharani, Gubernur Sumbar Surati Jokowi Tolak Omnibus Law

        Bahkan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja yang jadi polemik dan diprotes para buruh.

        Keanehan yang dimaksud adalah tidak adanya dasar yang bisa dijadikan aparat menetapkan wanita tersebut tersangka. Sebab, draf yang menjadi dasar penetapan tersangka masih misteri.

        “Ibu yang dijemput paksa dan ditangkap polisi karena buat hoax soal UU Omnibus Law semestinya dibebaskan. Karena tak bisa dikatakan membuat hoax, sebab naskah aslinya tidak ada,” ujarnya.

        “Atas dasar apa polisi menyatakan hoax?” tanya dia. 

        “Pemerintah menuding rakyat buat hoax, sementara naskah asli tak ditemukan. Pak Jokowi sudah baca? Jangan hoax. Mundurlah,” cetusnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: