Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bu Menkeu Bela Omnibus Law: Ini Jalan Keluar RI dari Jebakan...

        Bu Menkeu Bela Omnibus Law: Ini Jalan Keluar RI dari Jebakan... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk membebaskan Indonesia dari jebakan kelas menengah (middle income trap).

        Menurut Bendahara Negara ini, untuk keluar dari jebakan ini dibutuhkan suatu terobosan. "Omnibus Law tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap," kata dia dalam pembukaan Ekspo Profesi Keuangan 2020 melalui video conference, Senin (12/10/2020). Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Sri Mulyani Bongkar Ambisi Besar di Baliknya

        Lanjutnya, ia menyebut pemerintah akan melakukan reformasi perpajakan di dalam UU Cipta Kerja dan memberikan berbagai insentif.

        Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu cara Indonesia keluar daeri jebakan ini. "Pemerintah juga mereform dengan menggunakan perpajakan memberikan insentif-insentif agar kita mampu meningkatkan produktivitas, inovasi dan kreatifitas kita. Kan kalau kita bicara middle income trap disitulah letaknya," tuturnya. Baca Juga: Guys, Doakan Menkeu! Sri Mulyani: Saya Harap Masih Punya Semangat Lawan Covid-19

        Sambung dia, UU Cipta Kerja juga diklaim akan memberikan efisiensi serta regulasi yang mudah. Dengan begitu, ia mengatakan seluruh masyarakat akan mendapat kesempatan untuk berusaha secara mudah.

        "Menjadi negara efisien yang memiliki regulasi yang simple dan memberikan kesempatan kepada seluruh rakyatnya untuk bisa berusaha secara mudah," ucapnya.

        Diberitakan sebelumnya, ia juga membatah bahwa UU Cipta Kerja ini akan melemahkan aturan lingkungan. Sebaliknya, justru memberikan kepastian dalam persyaratan dana rehabilitasi lingkungan bagi para investor.

        "Kami juga memberikan kepastian atas kebutuhan investor untuk membentuk dana rehabilitasi lingkungan. Ini akan mempermudah karena Indonesia memiliki banyak kebijakan di sektor pertambangan yang harus diakumulasi investor untuk mengumpulkan dana rehabilitasi. Sehingga di masa akhir investasi, mereka tidak akan merusak lingkungan," urai dia dalam 7th OECD Forum on Green Finance Investment secara virtual, Jumat (9/10/2020).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: