Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Doni Tak Masalah Jakarta PSBB Transisi, Anies Sudah 'Dijinakkan' Pusat?

        Doni Tak Masalah Jakarta PSBB Transisi, Anies Sudah 'Dijinakkan' Pusat? Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali melakukan PSBB transisi dinilai tidak ada masalah. Menurut dia, Pemprov sudah membahas keputusan itu bersama pusat.

        "Apa yang dilakukan oleh Gubernur DKI tentunya sudah dikonsultasikan di tingkat pusat termasuk Ketua Komite dan kami. Jadi langkah yang sudah diambil tidak ada masalah," kata Doni dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

        Doni mengutarakan bahwa keputusan itu juga sudah melihat dinamika di lapangan dan evaluasi. Anies Baswedan pun sudah diingatkan tentang keseimbangan gas dan rem tersebut.

        Baca Juga: Alasan-alasan Anies Baswedan Lepas Rem Darurat PSBB

        "Sementara remnya mungkin agak dikendorkan, mudah-mudahan adanya kesungguhan dari kita semua, dari seluruh komponen untuk betul-betul menjaga sehingga kasus aktif harian tidak bertambah," ujar Doni.

        Sementara itu, Ketua Komite PCPEN Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kasus Covid-19 di DKI Jakarta sudah melandai. Selain itu, tingkat kesembuhan di DKI Jakarta juga disebut sudah mencapai 82,17%.

        "DKI sudah melandai dan tingkat kesembuhan DKI mencapai 82,17 dan tingkat kematian 2,2%. Dalam tujuh hari terakhir turun sehingga ini yang menjadi dasar, berbasis kepada data," kata Airlangga, Senin, (12/10/2020).

        Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10/2020). Keputusan ini sekaligus mengakhiri PSBB ketat yang dilakukan sejak 14 September 2020.

        Masa PSBB transisi akan berlaku hingga 25 Oktober 2020, dan otomatis akan diperpanjang hingga 8 November 2020, jika tidak ada penambahan kasus Covid-19 signifikan.

        Baca Juga: Doni Monardo: 60% Dokter Gugur karena Covid-19 Ditulari OTG

        Anies mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, terkait adanya perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

        "Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020,” kata Anies dalam keterangan resmi, Minggu, (11/10/2020).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: