Tiga bank Himpunan Bank milik Negara (Himbara) yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, telah melakukan penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) terkait dengan rencana penggabungan bank umum syariah bersama tiga bank syariah milik Himbara, PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.
Penandatangan CMA ini dilakukan pada Senin (12/10/2020) malam, yang dilanjutkan dengan penyampaian keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (13/10/2020). Penandatanganan ini menjadi langkah awal dimulainya proses merger untuk menjadi satu Bank Syariah Nasional terbesar di Indonesia.
“Alhamdulillah, kami memberitahukan bahwa tadi malam kesepakatan CMA untuk melahirkan bank syariah Himbara terbesar milik Indonesia telah ditandatangani oleh para pihak. Kemudian pagi ini, sesuai ketentuan berlaku, seluruh perusahaan terbuka dalam proses merger ini telah menyampaikan Keterbukaan Informasi ke BEI dan OJK. Dengan demikian ini menjadi langkah awal dan tanda bahwa persiapan proses merger tiga bank umum syariah milik BUMN telah resmi dimulai,” ujar Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Hery Gunardi.
Baca Juga: Merger Bank BUMN Syariah: Dampak dan Tantangannya
Sementara itu, Wakil Direktur BRI Catur Budi Harto, menuturkan bahwa bank syariah hasil merger diharapkan mampu memiliki mesin, skala ekonomi, dan jangkauan pasar yang lebih besar untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Gabungan kekuatan dari tiga bank syariah ini akan dapat memiliki spektrum layanan syariah yang lebih lengkap dalam satu atap.
“Melalui integrasi ini, bank syariah Himbara nantinya akan memiliki engine, economic scale, dan market reach yang lebih besar. Tentunya dengan engine dan otot yang lebih kuat dan besar itu kita bisa mengoptimalkan potensi ekonomi dan keuangan syariah secara sustainable. Bagi para nasabah, nantinya bisa menikmati semacam one roof syariah financial service solution untuk berbagai kebutuhan dan segmen nasabah, mulai dari UMKM, retail dan commercial, wholesale syariah, hingga corporate dan investment,” ujar Catur.
Senada dengan Catur, Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto, mengungkapkan bahwa bank syariah nasional masih memiliki ruang yang sangat besar untuk berkembang karena market share yang masih relatif kecil.
“Meski Indonesia negara dengan populasi umat Islam terbesar, market share keuangan syariah di Indonesia saat ini relatif kecil, yakni 9,68% per Juli 2020. Jika dilihat dari penetrasi pasar, bank syariah nasional memiliki room for growth yang masih luar biasa besar. Dengan pembentukan satu bank syariah yang solid, kuat, dan besar, maka akan menjadi bank syariah terbesar di Indonesia dan Top-10 syariah bank secara global,” tutur Sis Apik.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN memiliki rencana untuk menggabungkan ketiga bank syariah Himbara. Tujuannya agar Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia bisa memiliki bank syariah yang besar dan mampu membantu mengoptimalisasi potensi ekonomi dan keuangan syariah nasional, juga memperkuat ekosistem industri halal.
Hasil penggabungan bank ini memiliki potensi menjadi 10 bank syariah teratas secara global berdasarkan kapitalisasi pasar. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya dan komitmen pemerintah untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai pilar baru kekuatan ekonomi nasional yang juga secara jangka panjang akan mendorong Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi dan keuangan syariah di dunia.
Proses merger ini akan menyatukan aset milik BRI Syariah, BNI Syariah, dan Syariah Mandiri yang diperkirakan mencapai Rp 220-225 triliun. Angka ini akan membawa bank syariah Himbara bertengger di posisi tujuh bank terbesar dan bank syariah terbesar di Indonesia. Bahkan, pada 2025, bank merger akan mengantongi aset mencapai Rp 395 triliun.
Adapun setelah penandatanganan CMA ini masih terdapat sejumlah proses dan tahapan sebelum merger berlaku efektif. Termasuk diantaranya memperoleh persetujuan dari regulator dan pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, serta proses perumusan hal-hal spesifik lainnya yang terkait dengan integrasi ketiga bank tersebut dalam Rencana Merger.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman