Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pentolan KAMI Diciduk Polisi, Tanya DS: Kepalanya Kapan? Kok Pak Gatot Mingkem?

        Pentolan KAMI Diciduk Polisi, Tanya DS: Kepalanya Kapan? Kok Pak Gatot Mingkem? Kredit Foto: Twitter/dennysiregar7
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial, Denny Siregar ikut berkomentar terkait penangkapan terhadap sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

        “8 anggota KAMI ditangkap berkaitan dgn UU cipta kerja. Kepalanya kapan??” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Rabu (14/10/2020). Baca Juga: Ngeri Betul, Polri Buka Chat WA Kelompok KAMI, Isinya Penghasutan, Hingga SARA

        Lanjutnya, ia pun mempertanyakan sosok Presidium KAMI yang juga Mantan Pangliman TNI Gatot Nurmantyo.

        “Pak Gatot kemana ya? Kok gak kedengaran suaranya?” sambung dia. Baca Juga: 8 Pentolan KAMI Ditangkap, Netizen: Ada yang Tahu Mas Gatot Nurmantyo di Mana?

        Terkait itu, ia pun memberikan sindirann terkait pernyataan Mabes Polri yang menyebut salah satu bukti penangkapan pegiat KAMI adalah proposal.

        Cuitnya lagi, ia juga mentautkan sebuah pemberitaan bahwa massa aksi demo melakukan aksi pembakaran.

        “Harus ada bakar-bakarnya, karena itu bagian dari proposal supaya cair bayaran,” sindirnya tanpa menyebut pihak dimaksud.

        Diketahui sebelumnya, ada delapan pegiat KAMI ditangkap polisi terkait demo menolak UU Cipta Kerja yang berujung kerusuhan di bebagai daerah.

        Penangkapan itu, ditegaskan pihak kepolisian berdasarkan bukti permulaan yang kuat. Yakni, bukti itu berupa isi percakapan dalam grup Whatsapp (WA), proposal, hingga bukti unggahan di media sosial.

        Untuk diketahui, polisi sebelumnya menangkap delapan pegiat KAMI di Medan dan Jakarta. Mereka adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Annida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Khairi Amri.

        Terbaru, polisi juga sudah menetapkan enam orang di antaranya menjadi tersangka.

        Keenamnya dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: