Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidak Polisi, Pertamina Pecat Pangkalan Elpiji Terbukti Nakal

        Sidak Polisi, Pertamina Pecat Pangkalan Elpiji Terbukti Nakal Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Buntut sidak yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bintan terhadap pangkalan elpiji yang disinyalir menjual Elpiji 3 kg kepada pengecer.

        Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I langsung menindaklanjuti temuan dengan mengeluarkan surat peringatan kepada agen yang membawahi pangkalan tersebut. Kepada pangkalan sendiri, dijatuhi sanksi berupa pemecatan atau pemutusan hubungan usaha (PHU).

        Unit Manager Comm, Rel, & CSR MOR I, M Roby Hervindo mengatakan, berdasarkan hasil temuan Polres Bintan, pangkalan Opik terbukti menjual 40 tabung Elpiji 3 kg kepada pengecer. Padahal sudah jelas berdasarkan aturan Pertamina, pangkalan dilarang menjual ke pengecer.

        Baca Juga: Bos Pertamina Beberkan Alasan di Balik Mahalnya Harga BBM di Indonesia

        "Pangkalan Opik yang diamankan pihak Polres Bintan karena melakukan penjualan ke pengecer akan di PHU. Agen penyalur Elpiji yang membawahi pangkalan Opik, juga akan kami berikan sanksi surat peringatan karena kurang ketat dalam pengawasan dan pembinaan," kata Roby dalam keterangan pers, Rabu (14/10/2020).

        Berdasarkan catatan Pertamina, sepanjang tahun ini, terdapat lima pangkalan yang sudah diberikan sanksi berupa surat peringatan. Sedangkan, satu pangkalan lainnya dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha akibat menjual Elpiji 3 kg di atas HET.

        Berkaca dari temuan pangkalan nakal, Pertamina MOR I akan mengetatkan pengawasan dan menertibkan tata niaga Elpiji di Kepri. Penentuan pangkalan dan rayonisasi akan dijalankan berdasarkan aturan, yakni ditetapkan oleh Pertamina.

        "Sehingga, pembinaan kepada agen dan pangkalan elpiji yang berkontrak dengan Pertamina, dapat kita tingkatkan dan diperketat lagi pengawasannya," ujar Roby.

        Pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bintan serta Polres Bintan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pangkalan dan restoran yang disinyalir mempergunakan Elpiji 3 kg tidak sesuai peruntukkannya.

        Pertamina juga mendorong masyarakat mampu agar mengonsumsi elpiji non-subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan elpiji 12 kg. Bila masyarakat mampu tidak mengambil hak warga miskin, niscaya elpiji subsidi 3 kg akan mencukupi.

        "Elpiji 3 kg subsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Mengacu data BPS 2019, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bintan hanya kisaran 10.140 jiwa. Dengan kuota elpiji 3 kg tahun 2020 mencapai 2.141.000 tabung, semestinya mencukupi," jelas Roby.

        Baca Juga: PGN Siap Bangun Infrastruktur LNG di 52 Pembangkit Listrik PLN

        Bagi masyarakat mampu, Pertamina memberikan program khusus tukar tabung elpiji 3 kg menjadi Bright Gas. Penukaran tabung bisa dilakukan di agen elpiji maupun SPBU.

        "Masyarakat diimbau untuk membeli Elpiji 3 kg di pangkalann resmi Pertamina, jika ditemukan ada pangkalan yang nakal, segera laporkan melalui call center Pertamina 135 atau email pcc@pertamina.com. Pasti akan kami tindak lanjuti, sanksi tegas akan diberikan bagi pangkalan yang terbukti melanggar," ujar Roby.

        Merujuk pada data penyaluran Elpiji 3 kg, hingga September 2020, sudah disalurkan lebih dari 1.484.000 tabung Elpiji 3 kg di Bintan. Sisa kuota yang tersedia hingga Desember 2020 untuk wilayah Bintan berjumlah 657 ribu tabung.

        "Bersama kita tingkatkan pengawasan dan pengendalian penyaluran elpiji subsidi, agar tepat sasaran bagi masyarakat miskin. Sehingga sisa kuota mencukupi hingga akhir tabun. Bagi masyarakat mampu, gunakan elpiji non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg," tutup Roby.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: