Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demokrat-PKS Ditantang Jadi Motor Pembatalan UU Cipta Kerja, Fadli Zon Mungkin Mau Ikut

        Demokrat-PKS Ditantang Jadi Motor Pembatalan UU Cipta Kerja, Fadli Zon Mungkin Mau Ikut Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menyatakan, keberpihakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat dalam perjuangan rakyat menolak UU Cipta Kerja perlu dilanjutkan di DPR. Keduanya bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review.

        Dia mengapresiasi penolakan PKS dan Partai Demokrat atas pengesahan UU Cipta Kerja pada Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu. Tetapi, seharusnya perjuangan memenuhi aspirasi rakyat tersebut semestinya tidak berhenti hanya sampai di situ.

        PKS dan Demokrat perlu mengambil langkah-langkah politik lanjutan yang bersifat strategis dan konstitusional untuk lebih meyakinkan publik. Salah satunya membatalkan omnibus law dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru.

        Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, 2024 Demokrat Dikerubungi Milenial

        UU baru tersebut tidak perlu memuat banyak norma. Cukup beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

        "Undang-undang baru yang saya maksudkan adalah sebuah undang-undang yang kira-kira judulnya adalah undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja," tutur Said, Jumat (16/10/2020).

        Menurut dia, sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, PKS dan Demokrat memiliki kewenangan untuk itu. Sebab kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dijamin oleh Pasal 21 UUD 1945.

        "Gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja dasarnya dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Alasan tersebut merupakan salah satu alasan normatif untuk membentuk sebuah undang-undang," tambahnya.

        Di sisi lain, gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran menolak Omnibus Law tak kunjung berhenti belakangan ini. Said menyimpulkan bahwa hal itu menunjukan adanya kebutuhan hukum dari masyarakat untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

        "Nah, untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review, DPR seperti halnya MK juga memiliki hak menguji (toetsingsrecht) sebuah UU yang ia bentuk sendiri," tuturnya.

        Pemerhati hukum tata negara ini menyarankan anggota-anggota dari PKS dan Demokrat bisa menjadi inisiator sekaligus motor penggerak penggalangan tanda tangan pengusulan RUU mengenai pembatalan UU Cipta Kerja.

        Baca Juga: SBY Diapresiasi Organisasi Buruh Internasional, Videonya Viral!

        Baca Juga: Puja-puji Omnibus Law Mulia, Nyali Jenderal Gatot Mulai Ciut?

        Setelah dimulai dari anggota-anggota PKS dan Demokrat sendiri, selanjutnya mereka bisa mengajak anggota-anggota dari fraksi yang lain guna memperluas dukungan.

        "Orang seperti Fadli Zon dari Fraksi Gerindra, misalnya, mungkin juga mau ikutan tanda tangan. Bahkan, setelah terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran kemarin, boleh jadi sekarang ini sudah ada fraksi lain yang mau melakukan pertobatan dan bersedia mengubah sikap politiknya mendukung pembatalan UU Cipta Kerja," pungkas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: