Kementerian Kominfo telah melakukan beberapa inisiatif kunci yang diklaim terbukti efektif untuk mengurangi jumlah persebaran hoaks terkait Covid-19. Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, hingga hari ini telah diidentifikasi 2.020 konten hoaks yang beredar di media sosial.
"Dengan temuan jumlah kategori sebanyak 1.197 topik. Dari 2.020 hoaks tersebut, Kominfo sudah melakukan take-down sekitar 1.759 konten," jelasnya dalam Konferensi Pers Virtual Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 dari Media Centeri KPCPEN Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Bareng Content Creator, Kominfo Siap Kolaborasi buat Pilkada 2020
Selain upaya pengendalian konten seusai dengan amanat Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, upaya pengendalian yang dilakukan Kementerian Kominfo, menurut Dirjen Aptika, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, melainkan ditujukan mencegah keresahan dan gangguan ketertiban umum.
"Kami perlu melakukan pengaturan dan pengendalian bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat, tapi karena situasi pandemi ini kita perlu meluruskan informasi-informasi yang salah agar tidak membuat keonaran atau membuat keresahan dan/atau mengganggu ketertiban umum," kata Semuel.
Dirjen Aptika menyatakan ada tiga bentuk infodemi yang beredar: (1) misinformasi atau penyebaran informasi yang tidak tepat akibat adanya ketidaktahuan akan informasi yang tepat; (2) disinformasi atau penyebaran informasi yang tidak tepat dan bersifat destruktif secara sengaja; dan (3) malinformasi atau penyebaran informasi faktual untuk merugikan pihak-pihak tertentu.
"Di tengah pandemi, ketiga jenis gangguan informasi mengakibatkan pemahaman masyarakat yang tidak lengkap tentang situasi dan prosedur medis yang tepat terkait Covid-19. Hal ini kemudian menimbulkan stigmatisasi terhadap rumah sakit, tenaga medis, dan penyintas Covid-19 hingga keengganan masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan yang telah disarankan," jelasnya.
Pemerintah, menurut Semuel, terus berupaya meluruskan informasi-informasi yang salah berkaitan dengan pandemi. Hal itu dilakukan dengan menelusuri informasi hoaks dan menerima aduan dari masyarakat.
"Kami selalu melakukan verifikasi, tidak serta merta pemerintah langsung mengambil tindakan tanpa memverifikasi. Kita selalu melakukan langkah-langkah verifikasi berkas itu dilakukan dengan beberapa pihak," jelas Dirjen Semuel.
Menurut Dirjen Semuel, dalam melawan derasnya arus infodemi, Kementerian Kominfo melakukan inisiatif berfokus pada level hulu, tengah, dan hilir. Di level tengah dan hilir, Kementerian Kominfo lebih berfokus pada terbentuknya kerja sama yang komprehensif antaraktor yang krusial dalam penanganan persebaran hoaks di tengah pandemi.
"Kominfo telah bermitra dengan berbagai platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk bersama-sama melakukan patroli siber terhadap konten-konten bermuatan hoaks," tuturnya.
Di level hilir, menurut Dirjen Aptika, jika informasi tersebut benar-benar meresahkan masyarakat, aparat penegak hukum yang langsung menindak. "Kami juga memberikan kemudahan kepada instansi untuk melakukan klarifikasi supaya informasi tersebut tidak berdampak buruk bagi masyarakat," tegasnya.
Pemerintah menurut Dirjen Aptika juga melibatkan masyarakat dalam menghadapi hoaks. Menurutnya, masyarakat juga diharapkan perlu mencari tahu. Sebab, di era digital saat ini siapa saja bisa mengakses informasi dari mana saja sehingga perlu melakukan klarifikasi, memeriksa fakta, dan melihat siapa yang menyebarkan informasi atau pemberitaan tersebut.
"Peran masyarakat itu sangat penting. Jadi perlu melihat judul-judul yang dibuat yang kadang-kadang provokatif dan mengundang emosi, ini perlu dipahami oleh masyarakat. Jadi kalau memang orangnya belum pernah punya kredensial, websitenya baru kemarin dibuat itu perlu dicurigai. Dilihat juga cek fotonya, kadang-kadang fotonya benar, tapi captionnya itu juga yang menyesatkan. Jadi perlu masyarakat juga paham tentang hal-hal ini," tuturnya.
Dirjen Semuel mgatakan bahwa ketika menemukan jenis-jenis infodemi di platform digital, masyarakat dapat melakukan aduan kepada Kementerian Kominfo dengan mengirimkan email ke aduankonten@kominfo.go.id.
Selain melaporkan melalui Kementerian Kominfo, masyarakat juga dapat melaporkan hoaks melalui berbagai kanal informasi yang tersedia seperti Media sosial Facebook, Twitter, Instagram hingga Google yang menyediakan fitur report atau feedback untuk melaporkan berita yang mengandung informasi negatif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum