Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putusan Dinilai Kurang Teliti, Kuasa Hukum FNS Akan Laporkan Hakim ke MA

        Putusan Dinilai Kurang Teliti, Kuasa Hukum FNS Akan Laporkan Hakim ke MA Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) C Suhadi menegaskan bahwa perusahaan saat ini sedang melakukan audit. Sehingga pada putusan, ada kata belum dijalankan dan menurutnya hal tersebut berbeda. 

        Ia mengatakan saat ini, tim audit yang telah disepakati pemohon dan termohon sedang bekerja, berarti ada sesuatu yang tidak benar Pengadilan dalam memutus perkara, menurut Suhadi Hakim terlalu ceroboh dalam memutuskan perkara ini, bukan pakai hukum malah pakai perasaan.Baca Juga: Tak Diizinkan Jenguk, Gatot Nurmantyo Harus Bantu Aktivis KAMI Secara Hukum

        “Oleh karena itu kami akan mengambil langkah hukum, melaporkan hakimnya dan juga mengadakan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Ini putusan apa-apaan seperti ini, harusnya sebelum memutus diteliti dengan baik,” kata C Suhadi menanggapi hasil putusan sidang perkara nomor register 445/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr di PN Jakarta Utara, Rabu (21/10/2020). Baca Juga: Kasus Denny Siregar Tak Kelar, Warga Siap Gelar Pengadilan Rakyat

        Karena sesuai faktanya tim auditor sedang bekerja, imbuh Suhadi, dan lagi yang namanya badan hukum perusahaan kalau ada persoalan-persoalan intern, maka masalahnya harus diselesaikan di internal perusahaan, bukan di pengadilan. 

        Sambungnya, hal ini menjadi lucu lantaran salah satu alasanya team audit yang sudah di pilih belum kerja. Dari mana dasarnya hakim menilai seperti.

        "Tugas hakim jelaskan kalau ada dasar hukum dalam perkara yang berjalan maka dia harus menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan,” terangnya. 

        "Dan berkaitan team audit yang menurut Hakim belum bekerja saya akan buktikan, dan itu artinya putusan ini cacat secara yuridis dan harus di batalkan," urainya sambil berlalu. 

        Sementara itu kuasa hukum pemohon Pho Kiong, Alvin Lim menyatakan Hakim sudah cukup adil, patokan dari pemeriksaan ini inti permohonan ada di pasal 138 UU no 40 tahun 2007. 

        “Di situ sudah dijelaskan, persyaratan sebelum mengajukan pemeriksaan harus memberikan keterangan tertulis dan membawa ke RUPS, kedua hal itu sudah kita lakukan. Sampai saat ini, mereka tidak ada itikad baik memberikan laporan keuangan, di satu pihak meminta penambahan modal Rp 35 M kepada klien kami, tentu saja ini berpotensi membuat kerugian,” kata Alvin.

        Apa yang terjadi di pengadilan ini menurutnya, proses penegakan hukum. Keadilan sudah ditegakkan di pengadilan negeri Jakarta Utara. 

        Menanggapi akan adanya pelaporan, kuasa hukum Pho Kiong menyatakan bahwa itu hak mereka untuk melaporkan.

        “Kami siap membela kebenaran dan keadilan, bagaimana bisa orang yang disebut melakukan perbuatan melawan hukum malah mau melaporkan orang yang dirugikan,” paparnya. 

        Sidang untuk perkara perusahaan sarang burung walet ini dipimpin oleh hakim tunggal T Marbun ini mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” salah satu penetapan dalam persidangan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: