Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit terhadap penyelenggaraan rapat pembahasan APBD-P DKI 2020 oleh DPRD DKI Jakarta di kawasan Puncak, Jawa Barat. Padahal diketahui saat ini kondisi tengah belum aman karena dilanda pandemi. Belum lagi, APBD DKI tahun ini mengalami defisit.
"Harus diaudit oleh BPK. Kalau ini dianggap penyimpangan anggaran maka itu bisa diproses hukum karena ini pasti dianggap pemborosan," kata Misbah saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Pasalnya, Misbah menyebut rapat itu terindikasi melanggar PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD di Pasal 91 yang mengharuskan rapat hanya diperbolehkan dilakukan di Gedung DPRD.
Baca Juga: Polri sebut Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Sudah P21
Sebelumnya, anggota DPRD memilih menggelar rapat membahas APBD-P DKI 2020 bersama Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI Jakarta di Ruang Rapat Grand Cempaka Cipayung Bogor (Jalan Puncak Pass Km 17 Cipayung Mega Mendung Bogor) pada Rabu ini.
Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang menyebutkan bahwa pembahasan tersebut dilakukan di Bogor adalah demi ruang terbuka mengantisipasi penularan COVID-19.
"Pembahasan APBD - P 2020 di Grand Cempaka Resort, Puncak, Bogor. Alasannya perlu ruang terbuka untuk mengantisipasi penularan COVID-19 itu saja," ujar Hadameon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat