Pentingnya program JKN KIS dan esensi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam menghadapi kehidupan. Sebab hidup ini semua ada resiko, maka perlu ada manajemen resiko yang dikelola secara nasional.
Hal ini disampaikan oleh Chief of Party USAID Health Financing Activity, Hasbullah Thabrany dalam acara Media Workshop BPJS Kesehatan yang dilakukan secara online dengan seluruh wartawan se-Indonesia, Kamis (22/10/2020). Baca Juga: Setahun Jokowi-Maruf Amin di Mata Demokrat: Kebijakan Kontroversial BPJS Kesehatan hingga...
"UU SJSN JKN menjamin seluruh penduduk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, setiap penduduk berpenghasilan wajib iuran dan yang tidak mampu berhak mendapat bantuan iuran, mirip zakat," katanya.
Kemudian, dikelola secara nasional agar berkeadilan sosial, sumber dana berasal dari iuran peserta/rakyat dan pemerintah (bagi yang tidak mampu), dana yang terkumpul merupakan dana amanat, dana dikelola secara terpisah dari APBN, menghindari birokrasi yang lambat dan kaku dan Pemda dapat menambah atau melengkapi jaminan.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Keuangan RI bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan, dukungan pemerintah terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) cukup nyata.
“Dukungan pemerintah cukup nyata dalam program JKN KIS, kita lihat peserta PBI (penerima bantuan iuran) itu sampai 30 September 2020 mencapai 96,4 juta jiwa dan PBPU kelas III mencapai 35,99 juta jiwa," ujarnya.
Dikatakannya, jika ditotal lebih dari 125 juta dibantu oleh pemerintah. Begitu juga insentif Nakes yang akan diberikan Maret hingga Desember 2020 nanti dan diperpanjang di 2021 sekitar untuk pusat 235,8 ribu Nakes dan daerah 137,7 ribu Nakes.
"Kemudian, jika dilihat dari profil kepesertaan, maka universal total health coverage JKN KIS itu sudah sangat bagus, lebih dari 90 persen penduduk tercover, dalam waktu sekitar 7 tahun.
“Perdebatannya bukan sekedar naik atau tidaknya iuran, karena prinsip dari JKN KIS adalah yang mampu membayar iuran lebih tinggi untuk menolong yang lain, dan yang tidak mampu dibayar iurannya oleh negara,” katanya.
Untuk itu, demi membangun kesinambungan program tersebut dibangun ekosistem program JKN KIS.
“Ini yang kemarin ramai-ramai dengan Perpres yang direvisi, kita bersyukur secara legal ini sah, dan secara legitimate ini kuat karena sudah diuji materil di MA dan ditolak, artinya Perpres 64/2020 ini sah. Legitimate karena programnya berpihak kepada rakyat,” katanya.
Pembangunan ekosistem program JKN KIS itu adalah skema asuransinya menjadi wajib dan lebih diperkuat, manfaatnya dijamin dengan pertumbuhan dasar kesehatan, lalu direview manfaat, iuran dan lainnya.
“Meskipun ada kenaikan iuran tapi itu untuk golongan yang mampu, yang tidak mampu disubsidi negara sebagai penerima bantuan iuran dan kelas III disubsidi juga oleh negara karena sebagian iurannya dibayar pemerintah,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil