Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengakui soal adanya perubahan naskah dalam Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau yang kerap disapa UU Sapu Jagat yang dikirim dari DPR ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) setebal 812 halaman, dan terbaru menjadi 1.187 halaman.
Bukan hanya itu, ada satu pasal yang hilang yakni Pasal 46 yang berisi 4 ayat tentang BPH Migas, dan bertambahkan satu bab baru yakni, Bab VI A di antara Bab VII dan Bab VIII. Baca Juga: Banjir Jakarta Tak Selesai-selesai, DPRD DKI Berguru pada Risma
"Terkait Pasal 46 yang koreksi itu, itu benar. Jadi kebetulan Setneg (sekretariat negara) temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus. Karena itu kan terkait dengan tugas BPH Migas," kata pria yang akrab disapa Maman ini saat dihubungi, Kamis (22/10/2020) malam. Baca Juga: DPR dan Pakar Hukum Kompak: Perampok Jiwasraya Harus Dihukum Seumur Hidup
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, awalnya itu merupakan keinginan pemerintah untuk mengusulkan pengalihan kewenangan BPH Migas ke Kementerian ESDM terkait dengan toll fee. Atas dasar itu, DPR dan pemerintah membahasnya di rapat Panja Baleg, tapi diputuskan tidak diterima di Panja.
Namun, sambung Maman, ketentuan Pasal 46 ayat 1-4 masih tercantum dalam naskah UU Ciptaker yang dikirim DPR ke Setneg. Lalu, Setneg mengklarifikasi itu ke Baleg dan ia pun kembali mengkonfirmasi ke kawan Baleg bahwa benar pasal itu seharusnya tidak ada.
"Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar seharusnya tidak ada. Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke undang-undang eksisting jadi tidak ada di Undang-Undang Ciptaker," kata Maman.
Adapun Bab VI A, anggota Komisi III DPR ini menerangkan, setelah dicek kembali oleh pihak Baleg DPR ke Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR, bab yang benar adalah Bab VII A yang berada di antara Bab VII dan Bab VIII, bukan Bab VI A. "Ternyata setelah kami cek yg benar Bab VII A. Harusnya di antara Bab VII dan Bab VII. Prinsipnya itu yang anu, setelah saya kroscek bersama BKD, ternyata itu yang benar," paparnya.
Dengan demikian, Maman memastikan bahwa soal penghapusan Pasal 46 ayat 1-4 dan Bab VI A di antara Bab VII dan VIII hanya kesalahan pengetikan, penempatan dan koreksi, tapi tidak mengubah substansi UU Ciptaker. "Jadi itu kan soal penempatan saja dan koreksi, tidak mengubah isi sama sekali," katanya.
Saat disebut naskah dari DPR belum rapi, Maman enggan dibilang bahwa naskah UU Ciptaker dari DPR belum rapi. "Ya jangan dibilang belum rapi. Gitu klarifikasinya," kata Maman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil