PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI mendukung langkah PTPN III (Persero) selaku holding PTPN Group yang akan memberlakukan IS0 37001:2016 yakni, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di seluruh anak perusahaan.
Direktur PTPN XI, R. Tulus Panduwidjaja mangatakan, pihaknya sangat mendukung langkah para holding PTPN Group untuk melakukan sistem manajemen anti suap. Apalagi kata R. Tulus Panduwidjaja, PTPN adalah perusahaan negara yang harus dijaga dengan ketat dan baik agar tetap dipercaya oleh masyarakat sebagai perusahaan anti suap. Baca Juga: Sawit Bawa Cuan Jumbo ke PTPN IV
“Kita saat ini memerlukan standarisasi dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara serta memperbaiki sistem manajemen anti penyuapan. Tindak penyuapan merupakan fenomena yang banyak terjadi, penyebabnya bisa dikarenakan sistem yang lemah, upaya penegakan hukum yang belum optimal, dan budaya yang terbentuk relatif permisif melakukan itu. Dari sisi budaya kita sudah perkuat dengan implementasi AKHLAK sebagai core value BUMN sedangkan untuk upaya penguatan sistem dan penegakan peraturan, kami harapkan terealisasi dengan implementasi ISO 37001:2016 SMAP tersebut,” tegas Tulus sapaannya di Surabaya, Senin (26/10/2020). Baca Juga: Dukung PSR, PTPN V Budi Dayakan Bibit Sawit Unggul
Sementara itu SEVP Business Support Subagyo , menyatakan, bahwa sistem di PTPN XI sudah mendukung untuk penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
"Sebelumnya sudah ada sistem pengendalian gratifikasi hingga whistleblower system untuk mencegah dan menindaklanjuti tindak pelanggaran yang terjadi dilingkungan PTPN XI, sehingga kehadiran ISO 37001:2016 akan melengkapi sistem yang ada dan memastikan bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah sesuai dengan prosedur yang memadai terhadap penyuapan dan korupsi ", ujarnya
Pihaknya kata Subagyo, akan terus berupaya mencegah dan mengendalikan tindak penyuapan diantaranya melalui penerapan sistem manajemen anti penyuapan yang ada di dalam ISO 37001:2016.
"Kesesuaian dengan standar ini memang tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi, tetapi dengan implementasi standar ini wujuda komitmen dan upaya membantu penerapan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan sehingga bisa meningkatkan persaingan bisnis yang fair,” sambungnya.
Perlu diketahui, ISO sebagai organisasi internasional telah mengeluarkan standar ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System pada tanggal 14 Oktober 2016. ISO 37001 terdiri atas 10 klausul dengan menerapkan standar dokumen sistem manajemen Annex SL. Standar dokumen ini selaras dengan berbagai standar lain yang telah dikeluarkan oleh ISO, seperti ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Kesamaan ini memudahkan integrasi ISO 37001 dengan standar-standar lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: