Buruh Batal Kepung Kantor Jokowi 1 November, Eits... Ini Ancaman Terbarunya...
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya membatalkan aksi demonstrasi pada 1 November.
Namun, ia memastikan tetap akan menggelar demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Istana Negara dan di depan Mahkamah Konstitusi (MK), jila Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar-benar menandatangani draf UU Cipta Kerja. Baca Juga: 1 November Demo Besar di 200 Kabupaten, Buruh Bakal Geruduk Istana Jokowi sampai Menang!
“Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu. Jadi, yang benar adalah 2 November, hari Senin,” katanya, dalam keteranggan tertulisnya, Senin (26/10/2020). Baca Juga: Rocky Gerung Kritik PDIP: Bukan Demokrasi yang Kebablasan, tapi Kedunguan Pemerintah yang Kebablasan
Lanjutnya, ia memperkirakan Presiden Jokowi akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober.
Sementara tanggal 29-31 Oktober, akan ada libur panjang. Sehingga KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN), dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke MK pada 2 November 2020.
Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil