Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diduga Lakukan Kebohongan Publik, Keponakan Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu

        Diduga Lakukan Kebohongan Publik, Keponakan Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu Kredit Foto: Dok. JPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Selasa (27/10) secara resmi melaporkan dua Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), atas dugaan melakukan tindakan pembohongan publik, terkait jenjang pendidikan. 

        Baca Juga: Keponakan Prabowo Dapat Nomor Urut 1, Anak Wapres Nomor 2

        Rahayu Saraswati dan Ruhamaben diketahui sebelumnya, mengaku pernah belajar di luar negeri sampai jenjang perguruan tinggi. Namun, berdasarkan data dalam berkas persyaratan calon, seperti tercantum dalam kolom riwayat hidup yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben tercatat hanya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA). 

        Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Andi Maulana mengatakan, kedua calon Wakil Walikota Tangsel tersebut, berdasarkan fakta yang ada, diduga terindikasi telah melakukan pembohongan publik. Oleh karenanya JPMI melaporkan keduanya ke Bawaslu. 

        "Kami hari ini datang ke Bawaslu melaporkan calon Wakil Walikota Tangsel, Rahayu Saraswati yang juga keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Ruhamaben. Kami disini melihat, kedua calon ini diduga terindikasi telah melakukan tindakan kebohongan publik, Tentu tindakan ini masuk dalam kategori pidana" katanya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020) 

        Sebelumnya Komisioner KPU Tangsel, Ahmad Mujahid Zen saat di konfirmasi, membenarkan terkait Calon Wakil Walikota Tangsel, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben, hanya menyerahkan berkas pendaftaran, dengan mencatat jenjang pendidikan akhir, hanya sampai SMA.  

        "Gak nyantumin, itu Ruhamaben dan Rahayu Saraswati cuma nyantuminnya sampe SMA doang.  Kemarin bilangnya, ribet katanya legalisir ijazahnya," katanya saat dikonfirmasi.  

        Diketahui, pelaporan JPMI tersebut, kata Andi, diterima anggota Bawaslu Tangsel, Riyadi Assomady, bernomor 031/PL/PW/Kota/11.03/X/2020. Adapun bukti pelaporan tersebut berupa, 1 buah print riwayat hidup atas nama Rahayu Saraswati dan Ruhamaben. 

        Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dan konfirmasi dari Bawaslu Kota Tangsel. Namun, saat ini untuk menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan masih terus melakukan konfirmasi pada pihak terkait.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: