Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun sedikitnya empat aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk sektor kelautan dan perikanan.
Keempatnya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan, RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor Kelautan dan Perikanan, RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dan RPP tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, TB Haeru Rahayu mengatakan bahwa KKP secara intens tengah membahas materi muatan yang akan dimasukkan ke dalam turunan UU tentang Cipta Kerja untuk mempercepat implementasi arahan Presiden dalam penataan regulasi dan penguatan ekonomi.
Baca Juga: Indonesia Bidik Ekspor ke AS Rp878 Triliun hingga 2024
"Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan tenggat waktu sampai akhir Oktober KKP harus sudah memasukkan substansi materi muatan yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan, kemudian dijahit dalam beberapa rancangan peraturan pemerintah yang diamanatkan dalam RUU tentang Cipta Kerja," ujar Tebe sapaan akrabnya beberapa waktu lalu.
Untuk RPP tentang pelaksanaan UU Cipta kerja pada sektor kelautan dan perikanan, lanjut Tebe, subtansi materinya tentang perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi, penempatan/pendirian bangunan dan instalasi di laut.
Sedangkan, untuk substansi perencanaan ruang laut dan izin lokasi serta izin pengelolaan di laut diharapkan dapat diakomodasi dalam RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Guna menyempurnakan dan memperkuat subtansi aturan pelaksanaan turunan RUU tentang Cipta Kerja klaster kelautan dan perikanan, KKP juga menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk dari para pakar atau praktisi.
"Setiap masukan yang disampaikan akan kami tampung, dan akan dibahas lebih lanjut agar selaras dan harmonis dengan substansi regulasi yang sedang kami susun ini," ujarnya.
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Rokhmin Dahuri menyampaikan pengelolaan ruang laut menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan di sektor kelautan dan perikanan.
Baca Juga: Apakah Oktober 2020 Kembali Deflasi?
Hal ini dikarenakan fungsinya yang bukan hanya mengelola lingkungan dan laut, tetapi juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari non ikan, seperti garam, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), energi kelautan, industri laut dalam (deep sea water industry), dan wisata bahari.
"Dengan adanya UU Cipta Kerja ternyata peran pengelolaan ruang laut dan KKP secara umum semakin meningkat karena semua perizinan berusaha yang ada di laut menjadi satu pintu," jelas Rokhmin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: