Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nggak Nyangka! Sosok Ini Berani Bongkar Semuanya Penyebab Habib Rizieq Didepak Arab

        Nggak Nyangka! Sosok Ini Berani Bongkar Semuanya Penyebab Habib Rizieq Didepak Arab Kredit Foto: Reuters/Darren Whiteside
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya buka suara terkait rencana kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada 10 November 2020 ke Tanah Air.

        Terkait itu, Mahfud menyebut Habib Rizieq akan dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi karena dianggap melakukan pelanggaran Imigrasi. Baca Juga: Mandek di 1,4%, Elektabilitas Gatot Nurmantyo Ungguli Mahfud MD-Puan Maharani

        “Dia itu (Habib Rizieq) akan dideportasi. Karena apa? karena melakukan pelanggaran Imigrasi,” ucapnya, dalam channel Youtube CokroTV, Rabu (4/11). 

        Menurut dia, Habib Rizieq ingin pulang ke Indonesia, tapi tidak mau dideportasi. “Dia ingin pulang terhormat, gitu. Nah silahkan ajalah urus begitu, itu kan urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi, bukan urusan kita,” katanya sembari tertawa. Baca Juga: Emmanuel Macron Banjir Kecaman dari Umat Islam, Mahfud MD Merespons....

        Kemudian, Ade Armando lantas menanyakan pelanggaran Imigrasi apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq.

        Over stay,” jawab Mahfud MD, singkat.

        Kemudian, Ade Armando menanyakan apakah benar pemerintah Indonesia pernah menghubungi Pemerintah Arab Saudi agar Rizieq Shihab tidak pulang ke Indonesia.

        “Selama saya jadi menteri, tidak pernah melakukan hal-hal yang seperti itu. Dan saya tanya ke kanan kiri, ke BIN, ke polisi, ke Kementerian Luar Negeri, ndak ada tuh yang begitu,” jawab Mahfud.

        Jelasnya, Habib Rizieq pernah dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi karena dianggap menghimpun uang atau dana politik secara ilegal.

        Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti sehingga pencekalan Habib Rizieq dicabut.  “Kan sekarang menjadi terbukti bahwa dia dulu dicekalnya itu bukan karena pemerintah Indonesia, tapi karena dugaan pelanggaran hukum pidana yang kemudian dicabut bahwa dugaan itu tidak benar,” tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: