Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dilaporkan Nasabahnya ke Polisi, Begini Tanggapan Bos Maybank Indonesia

        Dilaporkan Nasabahnya ke Polisi, Begini Tanggapan Bos Maybank Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku atas laporan nasabah Maybank, Winda D Lunardi alias Winda Earl ke Bareskrim Polri. Atlet e-sport itu melaporkan atas dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya pada Mei 2020.

        "Mohon kita sama-sama ikuti dan hormati dulu proses yang sedang berjalan di Kepolisian dan Pengadilan Negeri supaya tidak ada berita-berita yang spekulatif sifatnya," ujar Taswin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2020).

        Lebih lanjut, Taswin menuturkan, Maybank disini juga sebagai pelapor. Sehingga ia juga memohon perlindungan hukum dan investigasi karena kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak selain internal Maybank. Adapun sebelum kasus ini dilaporkan, Maybank sendiri telah melakukan penyelidikan internal.

        Baca Juga: Daftar Kasus Pembobolan Rekening Maybank yang Bikin Nasabah Gigit Jari

        "Tentunya sudah sebelum dilaporkan ke kepolisian," terang Taswin.

        Sekadar informasi, Winda bersama kuasa hukumnya menyambangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya. Winda melaporkan kehilangan Rp20 miliar di rekening miliknya yang ditabung di Maybank. Setelah melakukan laporan pada Mei 2020, status laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020.

        Seperti dikutip Republika.co.id, Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan, kliennya dan ibundanya, yaitu Floletta Lizzy Wiguna diketahui telah menabung di Maybank sejak 2015 dalam dua rekening terpisah.

        Hingga 2020, semestinya uang di rekening Winda dan Floletta  mencapai Rp 20 miliar. "Dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," kata Joey.

        Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 17 juta di rekening Floletta dan Rp 600 ribu di rekening Winda. Menurut Joey, hilangnya uang Winda dan ibundanya, diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020.

        Tetapi, penarikan dana Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup. "Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp 600 ribu," tutur Joey.

        Korban telah berupaya untuk meminta kejelasan terhadap uangnya yang hilang dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor Maybank pada Febuari dan bulan Maret 2020, akan tetapi hingga saat ini dari pihak Maybank tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang yang hilang kepada Winda dan Floletta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: