Pemerintah menegaskan prioritas utama diakhir tahun 2020 adalah pengadaan vaksin COVID-19. Mekanisme pengadaannya sendiri adalah melalui kerja sama internasional dan produksi dalam negeri.
Hal ini ditegaskan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto di Media Center Satgas Penangaan Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Kamis (22/10/2020). Menurutnya, tahap awal pemberian vaksin adalah kepada mereka yang berada di garda terdepan di sektor kesehatan. Baca Juga: Vaksin COVID-19 Bukan Solusi Andalan Dongkrak Ekonomi Nasional
"Studi dari expert WCO WHO itu memberikan prioritas bahwa tahap pertama diberikan kepada di garda terdepan yaitu mereka yang bergerak di bidang kesehatan, perawat, dokter," kata Airlangga. Baca Juga: Ada Kerumunan Saat Liburan, Satgas Covid-19: Dimanapun dan Kapanpun, Disiplin Protokol 3M!
Selanjutnya, jelas dia, akan menyasar petugas penunjang lain seperti aparat penegak hukum. Untuk periode berikutnya adalah mereka yang rentan akan vaksinasi. Pemerintah sendiri saat ini sedang mempersiapkan master plan dan road map-nya, yang nantinya akan dilaporkan ke Presiden.
Persiapan-persiapan guna menunjang pengadaan vaksin COVID-19 tersebut dilakukan di semua akses sehingga tidak hanya mempercepat pengadaan, namun juga terlindungi dari sisi hukum maupun keamanan secara klinis. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) hingga teknisnya pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Metode pembeliannya perlu dibuatkan regulasi agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan bisa mengakses pada kelompok prioritas untuk mendapatkannya di akhir tahun 2020 ini," tegas Menko Airlangga.
Presiden pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu telah menerbitkkan aturan terkait road map percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan langkah vaksinasi yang hendak dilaksanakan kepada masyarakat. Aturan tersebut diwujudkan dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggluangan Pandemi Covid-19.
Beleid setebal 13 halaman dengan 22 pasal itu secara umum mengatur empat cakupan kegiatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. Yaitu pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kementerian Kesehatan kemudian akan menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan. Proses pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi akan dilakukan dalam kurun waktu mulai dari 2020 hingga 2022. Namun begitu Komite PCPEN dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan.
Airlangga mengungkapkan untuk pengadaan vaksin di tahap awal dengan sasaran pemberiannya kepada para tenaga kesehatan adalah dari mekanisme kerja sama internasional. Vaksin dalam bentuk siap pakai akan dikirimkan pihak Sinovac sebanyak 3 juta pada akhir tahun 2020. Sebelum dilakukan vaksinasi terlebih dahulu akan dilakukan uji klinis dan sertifikasi oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Perlu kehati-hatian karena ini melibatkan kesehatan masyarakat keseluruhan. Pemerintah tidak ingin ada efek -efek samping yang diakibatkan daripada vaksinasi,” tegasnya.
Selain Sinovac pemerintah juga membuka kerja sama pengadaan vaksin COVID-19 dengan dua perusahaan lainnya yaitu Sinopharm, Cansino, serta Astra Zeneca. Pihak Sinovac dikatakan Airlangga juga akan mengirimkan sebanyak 15 juta bahan baku vaksin di akhir tahun. Bahan baku inilah yang akan diproduksi di Bio Farma.
Sementara vaksin Merah Putih dikembangkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Lembaga Eijkman, serta kerja sama yang juga dilakukan dengan pihak Sinovac yang bekerja sama dengan PT. Bio Farma, Genexine bekerja sama dengan PT. Kalbe Farma, serta Sinopharm (G42) bekerja sama dengan Kimia Farma.
“Sebanyak 15 juta dosis vaksin dalam bentuk bahan baku dari Sinovac dan Cansino sebanyak 100 ribu dosis,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah berkunjung ke Tiongkok dan Uni Emirat Arab (UEA) terkait kerja sama dalam pengembangan vaksin COVID-19 ini. Kunjungan tersebut berhasil mendapatkan komitmen UEA untuk penyediaan 10 juta vaksin untuk Indonesia melalui kerja sama pengembangan vaksin Covid-19 antara perusahaan G-42, UEA dengan Sinopharm, Tiongkok dan Kimia Farma.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito pun juga telah melakukan kunjungan kerja ke Uni Emirat Arab (UEA) pada Agustus 2020 silam. Kunjungan tersebut bertujuan khususnya untuk memberikan dukungan langkah-langkah regulatori dalam rangka mengakselerasi akses vaksin dan mendapatkan informasi data terkait pelaksanaan uji klinik yang saat ini tengah dalam proses fase 3 di UEA.
Pelaksanaan uji klinis tahap ketiga di UEA diikuti oleh 22 ribu peserta uji klinis dengan melibatkan lebih dari 100 dokter dan tenaga farmasi, 1000 perawat dan petugas laboratorium yang dilakukan di pusat uji klinik. G-42 memandang keragaman populasi ini akan memberikan hasil uji klinik yang valid.
BPOM meninjau langsung pelaksanaan uji klinikyang berlokasi di Vaccine Testing Centre sebagai upaya untuk memastikan uji klinik tersebut dijalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan untuk mendukung data keamanan dan khasiat vaksin tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil