Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        5 Peristiwa Penting Meikarta Sepanjang Tahun 2020 Hingga Akhirnya Ditetapkan PKPU

        5 Peristiwa Penting Meikarta Sepanjang Tahun 2020 Hingga Akhirnya Ditetapkan PKPU Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Meikarta merupakan megaproyek Lippo Group berupa pengembangan kawasan menjadi kota mandiri di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Proyek yang dirilis pada tahun 2017 silam ini dikelola oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yakni perusahaan pengembang yang kini resmi menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

        Penetapan status PKPU terhadap MSU adalah satu dari sekian banyak momen penting yang terjadi pada Meikarta sepanjang tahun 2020 ini. Lantas, momen-momen apa sajakah itu, simak rangkumannya berikut ini. Baca Juga: Gak Cuma Megatransaksi Akuisisi Bank Interim, Ini Daftar Aksi Korporasi BCA Tahun 2020

        1. Berstatus PKPU

        Oktober 2020, MSU digugat PKPU oleh salah satu krediturnya, yakni PT Graha Megah Tritunggal. Gugatan tersebut didaftarkan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya bernama Erlangga Rekayasa pada 5 Oktober 2020 dengan Nomor Perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Baca Juga: Ambil Saham Bank Nobu, Matahari Kucurkan Rp549,64 Miliar

        Sebulan setelah pengajuan gugatan tersebut, PN Jakpus akhirnya memutuskan MSU dalam keadaan PKPU Sementara (PKPU-S) dalam sidang perkara yang berlangsung pada Senin, 9 November 2020. Berdasarkan data laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan PN Jakpus, MSU resmi diputus PKPU maksimal selama 40 hari sejak putusan tersebut.

        "Menetapkan termohon PKPU/PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," tulis PN Jakpus, dikutip pada Rabu, 11 November 2020.

        Usai pembacaan putusan, MSU diminta untuk segara menyiapkan proposal perdamaian yang akan ditawarkan kepada para krediturnya. Selain menunjuk dan menetapkan tim pengurus dalam proses PKPU ini yang meliputi Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara, pengadilan menetapkan tanggal sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 18 Desember 2020.

        2. Meikarta Sprint Rally 2020

        PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menyulap Meikarta menjadi arena balap mobil melalui event Meikarta Sprint Rally 2020 yang berlangsung pada 31 Oktober – 1 November 2020 lalu. Program tersebut menjadi inovasi dari Lippo, di mana sejumlah komunitas turut dihadirkan dalam ajang tersebut untuk merasakan sensasi balap mobil di Meikarta.

        "Event Meikarta Sprint Rally juga memberi bukti ke konsumen dan publik, Meikarta memiliki berbagai fasilitas yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan berskala besar, juga event berbagai komunitas, ini juga menjadi penegasan bahwa proyek properti tersebut terus dikerjakan, dan akan diserahkan ke konsumen tepat waktu," pungkas CEO Lippo Karawaci, John Riady pada 6 November 2020 lalu.

        Meikarta Sprint Rally dikemas dalam suasana Latihan Bersama namun diikuti oleh para pe-rally nasional dan tetap mengedepankan protokol kesehatan covid-19 bagi seluruh partisipan. Sebanyak 25 mobil pe-rally dan 50 mobil dalam 2 hari penyelenggaraan disuguhi lintasan baru gravel yang menantang dengan handicap berdebu yang justru menambah seru. Sepanjang 3.5 kilometer, special stage tersaji dengan didahului 300 meter pertama dengan lintasan aspal dan 300 meter terakhir juga dengan lintasan aspal serta di tengah jaraknya seluruh pe-rally berduel melibas lintasan gravel berdebu.

        3. Rekor MURI Ruang Terbuka Hijau Terbesar di Indonesia

        Meikarta berhasil memecahkan rekor MURI karena berhasil membangun ruang terbuka hijau terbesar se-Indonesia di kawasan Meikarta, Cikarang, Bekasi. Rektor tersebut dipecahkan pada Meikarta pada November 2020 lalu. 

        CMO Meikarta, Lilies Surjono, mengungkapkan bahwa ruang terbuka hijau tersebut mengusung konsep kota New York, di mana ada berbagai fasilitas yang melengkapinya, mulai dari central park hingga danau buatan. Untuk area central park, pengunjung dapat menikmati 12 arena yang tersedi, mulai dari Jogging Track, Rumah Hobbit, Jembatan Cinta, Taman Hewan (Mini Zoo), Gembok Cinta, Carousell, Sepeda Tandem, Lapangan Futsal Rumput, Taman Pergola Cinta, Container Shop, hingga Large Children.

        "Di Central Park tersaji pemandangan tanaman hijau yang jarang ditemukan di pusat kota. Untuk menyegarkan pikiran, Anda bisa menghirup udara yang sejuk di lahan seluas 105 hektare tersebut," jelas Lilies secara tertulis.

        4. Rekor MURI Topping Off Terbanyak dalam Setahun

        Selain ruang terbuka hijau terbesar, pada Juli 2020 lalu Meikarta juga berhasil menyabet rekor MURI berupa topping off (tutup atap) terbanyak dalam setahun. Rekor tersebut dipecahkan setelah Meikarta melakukan topping off di 28 menara apartemen dalam waktu delapan bulan. 

        Lilies menjelaskan, penghargaan rekor MURI tersebut menjadi salah satu pembuktian Meikarta kepada konsumen, khusunya dalam hal menjaga kepercayaan mereka terhadap proyek kota mandiri itu. 

        "Kami ingin mewujudkan apa yang sudah kami janjikan kepada para konsumen pembeli apartemen Meikarta, sehingga kami tetap menjaga kepercayaan konsumen kepada Meikarta," ungkapnya beberapa waktu lalu.

        5. Vonis Terdakwa Kasus Suap Meikarta

        Terdakwa kasus suap izin proyek Meikarta yang juga merupakan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, ditetapkan sebagai tersangka dan divonis empat tahun penjara pada Maret tahun 2020. Selain itu, Ia Karniwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. 

        "Menyatakan terdakwa Iwa Karniwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Daryanto.

        Iwa Karniwa terbukti telah melanggar Pasal 12 Huruf A UU Nomor 20/2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran pasar tersebut berkenaan dengan temuan bahwa Iwa Karniwa telah menerima suap berupa hadiah uang tunai sebesar Rp900 juta untuk perizinan proyek Meikarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: