Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hampir 2 Tahun, Sidang Hukum Pewaris Tahta Huawei Terus Bergulir

        Hampir 2 Tahun, Sidang Hukum Pewaris Tahta Huawei Terus Bergulir Kredit Foto: REUTERS/Sergio Perez
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemeriksaan silang terhadap pejabat perbatasan Kanada yang terlibat dalam penangkapanĀ Chief Financial Officer Huawei, Meng Wanzhou kembali berlanjut pada Selasa (17/11/2020) waktu setempat.

        MengutipĀ Reuters, Rabu (18/11/2020) WIB, pengacara putri dari miliarder Ren Zhengfei itu berupaya menghentikan ekstradisi dari kliennya.

        "Perwira Polisi Kanada yang diduga memberikan rincian identifikasi perangkat elektronik Meng kepada FBI, telah menolak bersaksi. Itu memprihatinkan," ujar Pengacara Meng, Richard Peck.

        Baca Juga: Lawan Sanksi Amerika, Huawei Resmi Jual Unit Bisnis Ponsel Pintar

        Baca Juga: Polisi yang Ringkus Putri Miliarder Pendiri Huawei Ogah Beri Kesaksian, Kenapa Ya?

        Asal tahu saja, Peck telah menduga adanya penyelewengan proses penangkapan Meng pada Desember 2018 sehingga terjadi pelanggaran hak Meng. Karena itu, Peck meminta penangguhan ekstradisi Meng ke Amerika.

        Di sisi lain, Huawei menyatakan, "sidang pada awal pekan ini telah menungkapkan informasi penting dalam penangkapan Meng. Kami memiliki kepercayaan besar pada kepolosan Meng dan integritas sistem peradilan Kanada."

        Penangkapan Meng telah memperburuk hubungan antara Kanada dan China. Sebab, setelah kejadian itu, China juga menangkap dua warga negara Kanada, Michael Spavor dan Michael Kovrig atas tuduhan spionase.

        Sudah begitu, kasus Meng akan terus bergulir hingga April 2021; walaupun potensi banding oleh kedua pihak dapat membuat kasus itu berlarut-larut bertahun-tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: