Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lelang Tujuh Surat Utang, Pemerintah Serap Dana Rp24,6 Triliun

        Lelang Tujuh Surat Utang, Pemerintah Serap Dana Rp24,6 Triliun Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menyerap dana Rp24,6 triliun dari lelang tujuh seri surat utang negara dengan total penawaran yang masuk sebesar Rp104,68 triliun.

        "Tujuan lelang ini untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020," jelas keterangan pers dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

        Baca Juga: Lelang Tujuh Surat Utang, Pemerintah Serap Dana Rp29,5 Triliun

        Adapun ketujuh seri obligasi itu adalah SPN03210218 (penerbitan baru), SPN12210812 (penerbitan kembali), FR0086 (penerbitan kembali), FR0087 (penerbitan kembali), FR0080 (penerbitan kembali), FR0083 (penerbitan kembali), dan FR0076 (penerbitan kembali).

        Sebelumnya, pemerintah mematok target indikatif lelang SUN Rp20 triliun dan target maksimal Rp40 triliun. Adapun pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019).

        Selain itu, lelang juga dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).

        Penjualan SUN dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: