Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Dewan Komisaris?

        Apa Itu Dewan Komisaris? Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Komisaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat atau arahan kepada direksi Perseroan terbatas (PT). Dewan komisasris ditunjuk sebagai sekelompok orang yang mengawasi kegiatan dan operasional perusahaan.

        Di Indonesia Dewan Komisaris ditunjuk oleh RUPS dan di dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari dewan komisaris, sebagai berikut:

        Baca Juga: Apa Itu Dewan Direksi?

        1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan yang akan dilakukan oleh perusahaan. Dewan Komisaris juga dapat memberikan nasihat kepada Direksi dengan tujuan kepentingan perusahaan.
        2. Dalam memberikan nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris wajib melakukannya dengan itikad baik, kehati-hatian dan bertanggungjawab demi kepentingan perusahaan.
        3. Dewan Komisaris turut bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perusahaan apabila Dewan Komisaris terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

        Dewan Komisaris ditugaskan sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada direksi perusahaan. Itu berarti, Dewan Komisaris tidak bertugas menjalankan operasional perusahaan.

        Anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan sesuai persetujuan dari anggota Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian dewan komisaris.

        Pengangkatan dewan komisaris diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan dewan komisaris untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan yang ditetapkan oleh RUPS. Bagi anggota Dewan Komisaris yang telah habis masa jabatanya maka dapat diangkat kembali atau diberhentikan melalui RUPS.

        Adapun kewajiban dari Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

        1. Membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinan rapat
        2. Melaporkan kepada PT mengenai kepemilikan saham dan/atau keluarga atas saham PT dan saham di PT lainnya
        3. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan
        4. Mengawasi direktur

        Dewan komisaris bebas mendapatkan akses pada seluruh informasi mengenai kepengurusan Perseroan demi kepentingan tugasnya. Komisaris juga dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan pembukuan dan dokumen.

        Berdasarkan peraturan OJK dan anggaran dasar Perseroan, rapat Dewan Komisaris wajib diadakan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap 2 (dua) bulan. Pemanggilan rapat dilakukan oleh Komisaris Utama dengan mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.

        Adapun kuorum untuk rapat Dewan Komisaris adalah lebih dari satu per dua anggota Komisaris yang hadir atau diwakili dalam rapat tersebut. Rapat tersebut juga dipimpin oleh Komisaris Utama, tetapi apabila Komisaris Utama berhalangan hadir maka dapat digantikan oleh Anggota Komisaris yang telah ditunjuk sebelumnya.

        Lebih lanjut dalam hukum di Indonesia, selain Dewan Komisaris, dikenal pula Dewan Pengawas Syariah yang merupakan pengawas yang harus dibentuk dalam sebuah Perseroan yang menjalankan usaha dengan prinsip syariah yang ditunjuk oleh RUPS dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: