Anies Baswedan Terancam Hukuman 1 Tahun Pidana, Fadli Zon Pasang Badan: Polisi Ngawur!
Langkah kepolisian yang bakal menerapkan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyusul dugaan pelanggaran PSBB terkait kegiatan di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menuai kritik.
Salah satunya dari Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Politikus Partai Gerindra ini menilai Polri salah dalam memahami Undang-undang (UU) Karantina Kesehatan. ”Ngawur saja menginterpretasikan Pasal 93 UU No.6/2018. Baca yg betul,” cuit Fadli Zon melalui akun Twitter-nya @Fadlizon, Rabu (18/11/2020). Baca Juga: Bak Selebgram, Warganet Geruduk Instagram Anies Baswedan: Kami Membutuhkanmu!
Cuitan Fadli Zon ini diretweet hingga 367 kali dan disukai 1.565 warganet. Salah seorang netizen ikut berkomentar terkait polemik tersebut, salah satunya dari @Lim18417376 yang berkomentar "saat ini hukum tergantung yg berkuasa bukan tergantung UU. Yg penting tahan dulu shg kiprahnya meredup. Urusan terbukti atau tidak secara hukum itu hal lain... nikmatnya berkuaasa," cuitnya. Baca Juga: Wakilnya Anies Baswedan Ngaku Tahu Acara Habib Rizieq dari Medsos
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta, lantaran diduga melanggar protokol kesehatan saat pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).
Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Senin 16 November 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih