Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa polisi imbas kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Pemeriksaan ini pun dispekulasikan potensi pidana terhadap Anies karena pelanggaran protokol kesehatan.
Demikian perdebatan dalam program acara Dua Sisi tvOne dengan judul Langgar Protokol Kesehatan: Anies Bisa Dipidana?. Beberapa sesi terlihat adu argumen antara politikus PDIP Junimart Girsang dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Salah satunya potensi Anies dijerat pidana karena dugaan pembiaran kerumunan di Petamburan. Hal ini disampaikan Junimart.
Baca Juga: Jangan Cuma karena Satu Kasus, Prestasi Anies Dianggap Tidak Ada Artinya!
Junimart mengatakan Anies sebenarnya tak bisa dipidana jika merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, berbeda jika polisi melakukan pendekatan dalam aspek pembiaran yang diduga dilakukan Anies sehingga terjadi kerumunan di Petamburan.
"Tetapi kalau kita lebih kritis lagi, sebaiknya kepolisian itu cenderung bicara pembiaran. Ini kan sudah darurat kesehatan dunia. Menyangkut kesehatan masyarakat sedunia. Ya pembiaran," kata Junimart dikutip pada Jumat (20/10/2020).
Fadli Zon pun merespons jika bicara pembiaran maka seharusnya yang disinggung adalah Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Kata Fadli, dua figur itu dinilai melakukan pembiaran sejak awal pandemi COVID-19.
"Melakukan pembiaran dari awal ketika pandemi, yang kita sudah tahu sejak Januari. Saya pikir sudah terjadi pembiaran luar biasa berbulan-bulan itu terjadi pembiaran sehingga jatuh korban, banyak tuh korban sudah. Saya kira sudah ratusan ketika dua bulan, tiga bulan pertama," kata Fadli.
Namun, justru Anies sebagai pejabat yang kali pertama melakukan tindakan sistematis saat pandemi ada di Tanah Air. Salah satunya dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota Jakarta.
"Kita harus jujur sehingga kita mengenal istilah PSBB. Mana ada di republik ini yang mengenal istilah PSBB yang di dalam UU Karantina Wilayah," tutur Fadli.
Menurut dia, dalam hal ini, ada tingakatan antara kebijakan karantina wilayah, PSBB, dan PSBB transisi. Fadli bilang, PSBB transisi artinya tak ada apa-apa karena aturannya jauh lebih longgar.
"Jadi yang terjadi terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan dan juga Habib Rizieq ini karena ada otak kotor yang tak suka kepada kedua orang ini," ujar Fadli.
Baca Juga: Polri Harus Adil, Jangan Jadikan Habib Rizieq Batu Loncatan!
Terkait maksud otak kotor itu, Fadli menyebutkan pihak yang berupaya merekayasa dengan tujuan menjatuhkan Anies Baswedan. Padahal, kata dia, rakyat memonitor polemik ini.
"Kalau mau melihat banyak kerumunan-kerumunan, perkumpulan perkumpulan dari pilkada, demonstrasi omnibus law," kata Fadli.
Imbas kerumunan di Petamburan Jakarta, Anies diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020. Status Anies sebagai saksi dan diperiksa hampir selama 10 jam. Usai pemeriksaan, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyampaikan keterangan kepada awak media.
"Alhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik," kata Anies di Polda Metro Jaya.
Anies mengaku dicecar penyidik dengan 33 pertanyaan yang kemudian menjadi laporan sepanjang 23 halaman. Menurut dia, semua pertanyaan sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ditambah dan tak dikurangi.
"Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan," ujar Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti