Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wow, BI Rogoh Kocek Rp457,33 Triliun Bantu Pemerintah Percepat PEN

        Wow, BI Rogoh Kocek Rp457,33 Triliun Bantu Pemerintah Percepat PEN Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk melanjutkam pendanaan APBN Tahun 2020 melalui pembelian SBN dari pasar perdana dalam rangka pelaksanaan UU No.2 Tahun 2020, baik berdasarkan mekanisme pasar maupun secara langsung, sebagai bagian upaya mendukung percepatan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi.

        "Sampai dengan 17 November 2020, BI telah membeli SBN di pasar perdana melalui mekanisme pasar sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 16 April 2020, sebesar Rp72,49 triliun, termasuk dengan skema lelang utama, Greenshoe Option (GSO) dan Private Placement," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pernyataannya di Jakarta, baru-baru ini.

        Baca Juga: Suku Bunga Acuan Turun, BI Minta Perbankan Turunkan juga Suku Bunga Kredit

        Sementara itu, realisasi pendanaan dan pembagian beban untuk pendanaan Public Goods dalam APBN Tahun 2020 oleh Bank Indonesia melalui mekanisme pembelian SBN secara langsung sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 7 Juli 2020, berjumlah Rp270,03 triliun.

        "Selain itu, BI juga telah merealisasikan pembagian beban dengan Pemerintah untuk pendanaan Non Public Goods-UMKM sebesar Rp114,81 triliun sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 7 Juli 2020," lanjut Perry.

        Dengan sinergi ini, tambah Perry, pemerintah dapat lebih memfokuskan pada upaya akselerasi realisasi APBN Tahun 2020 untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: