Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akademisi: Jurus Ekonomi Ala APPI-Rahman di Tengah Pandemi Tepat untuk Dijalankan

        Akademisi: Jurus Ekonomi Ala APPI-Rahman di Tengah Pandemi Tepat untuk Dijalankan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Program stimulus pemulihan ekonomi dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Munafri rifuddin-Rahman Bando atau Appi- Rahman yang salah satunya dengan melakukan relaksasi sejumlah pajak dan retribusi dinilai tepat untuk dijalankan. 

        Begitu disampaikan oleh Akademisi Perbanas Insititute Mustanwir Zuhri saat menanggapi gagasan program yang diwacanakan oleh pasangan dengan nomor urut dua tersebut jika terpilih dalam pilwalkot Makassar tahun 2020. 

        Baca Juga: Di Balik Penurunan Angka Positif Covid-19, Ada Momen Pilkada

        "Peringanan pajak di masa pandemi ini sangat baik dijalankan. Namun, pelaksanaannya harus selektif mengingat pajak masih merupakan komponen penerimaan negara yang penting serta  strategis," kata Mustanwir  kepada wartawan, Rabu, (25/11/2020). 

        Baca Juga: Gabenar Stress Bandingkan Kumpul-Kumpul Kadrun dengan Pilkada, Sindir Anies Bang Ruhut?

        Mustanwir mengatakan, untuk mengimplementasikan program tersebut secara selektif dan efektik terdapat tiga poin utama yang harus diperhatikan. 

        "Peringanan pajak diberikan kepada, usaha yang menyediakan pangan pasar dalam negeri untuk menjamin ketersediaan barang konsumsi untuk tujuan survival," ujar Mustanwir. 

        Lalu, lanjut Mustanwir, peringan pajak turut diberikan kepada perusahaan berorientasi ekspor untuk menyokong peningkatan devisa. 

        "Penduduk untuk PBB rumah yang ditinggali dan pajak kendaraan bermotor dan tayasan pendidikan, agar proses pendidikan tetap berlangsung," tegas Mustanwir. 

        Sedang untuk point yang kedua, kata Mustanwir, sektor usaha yang tidak perlu menerima peringanan pajak adalah perusahaan yang tidak mengalami slowdown.

        "Yang berarti selama pandemi, misalnya perusahaan farmasi dan logistik (kurir)," tutur dia.

        Ia menambahkan, untuk point ketiga keringanan pajak hanya diberlakukan dan bersifat sementara sampai dengan berakhirnya masa pandemi corona atau covid-19. 

        "Sampai kondisi pulih kembali," tandas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: