Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dana Nasabah Rp50 M Raib, Oknum Kresna Life Dipolisikan Lagi

        Dana Nasabah Rp50 M Raib, Oknum Kresna Life Dipolisikan Lagi Kredit Foto: LQ Indonesia Lawfirm
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kedua kalinya para nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang diwakili oleh Advokat Surya La Ode, melaporkan pemilik dan pengurus perusahaan Kresna Life ke pihak kepolisian dengan Nomor: LP / 7012 / XI / YAN 2.5 / 2020 SPKT PMJ, Rabu (25/11). Baca Juga: Kerugian Tembus Rp50 M, Korban Kresna Life Kirim Surat ke OJK

        Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/11/2020), Surya menjelaskan pada laporan kali ini pihaknya melaporkan kerugian yang dialami nasabah Kresna Life terkait dana polis jatuh tempo kurang lebih Rp50 Miliar yang tidak bisa dicairkan dengan total korban 21 orang nasabah.

        Ia mengatakan pasal-pasal yang disangkakan terduga para direksi Kresna Life, yakni Pasal 75 dan Pasal 76 UU no. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Pasal 8 ayat 1 (f) jo Pasal 62 dan 63 (f)  UU no. 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 3 dan 4 UU no.8 th 2010 tentang tindak pidana pencucian uang serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Baca Juga: Apa Itu Asuransi Unit Link?

        Menurutnya, Kresna Life harus mengganti seluruh kerugian para nasabah tanpa syarat apapun  karena sejak awal sudah terlalu banyak mengumbar janji - janji manis kepada para nasabah.

        Ia menilai Kresna Life menawarkan produk tidak sesuai dengan keterangan, dan kini, korban sudah banyak dan kerugian mencapai triliunan.

        "Masyarakat diwajibkan untuk berinvestasi di Indonesia, tetapi kenapa pemerintah belum bisa menjalankan amanah dan komitmen itu, korban sudah banyak, namun OJK masih tutup mata dan seakan tidak punya taring untuk memberikan efek jera bagi perusahaan investasi yang ada diindonesia, ini menyangkut kemaslahatan hajat hidup orang banyak," ucapnya.

        Kresna Life sejak awal kresna life sudah terlalu banyak mengumbar janji - janji manis kepada para nasabah. Jika tidak dilakukan maka LQ Indonesia Law Firm sebagai kantor hukum yang sering menangani kasus-kasus skala nasional akan melakukan upaya hukum yang lebih masif lagi demi kepentingan para pemberi kuasa termasuk meminta Pemerintah Indonesia untuk turun tangan yang bisa membuat Kresna Life diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan perlawanan hukum agar kegiatan usaha Perasuransian Kresna Life disuspensi atau dibubarkan secara hukum.

        Sementara itu, Saddan Sitorus, dari LQ Indonesia Lawfirm, kuasa hukum korban Kresna Life dalam laporan polisi sebelumnya mengatakan bahwa dalam kasus gagal bayar yang dialami nasabah Kresna Life, OJK kelihatan tumpul sehingga OJK patut untuk disomasi oleh para Korban.

        "Ada apa dengan OJK sehingga berani mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha  (PKU)  Kresna Life, padahal Kresna Life masih memiliki kewajiban membayar polis jatuh tempo kepada seluruh nasabah. Surat pencabutan sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna Surat No. S-458/NB.2/2020 tertanggal 4 November 2020) terlalu dini dicabut oleh OJK. Kami akan terus memperjuangkan kepentingan nasabah sampai kapan pun," katanya.

        Ia pun menyayangkan tindakan OJK mencabut sanksi PKU (pembatasan kegiatan Usaha) karena dasarnya para nasabah pemegang polis lama tidak mampu di bayar klaim yang sudah jatuh tempo.

        "Uang sekarang saja ngakunya Kresna Life tidak ada, lalu mau bayar pemegang polis baru menggunakan apa? OJK itu memikirkan tidak kepentingan masyarakat luas. Tindakan pencabutan sanksi PKU terhadap Kresna Life jelas merupakan pelecehan terhadap keadilan," tukasnya.

        Sementara itu, N korban Kresna Life lainnya, juga mengatakan bahwa Kresna Life tidak ada itikat baik untuk membayar dana para korban.

        "Kepercayaan kami kepada kresna Life sehingga saya taruh dana saya ke perusahaan asuransi nasional dibalas dengan Air Tuba. Meminta uang sendiri sudah seperti pengemis, padahal ketika ditawarkan polis asuransi, 1001 bujuk rayu dilancarkan oleh pihak Kresna Life. Saya sangat kecewa dengan Kresna Life, sekarang keluarga saya kesulitan keuangan, ditambahkan dengan tindakan kresna, seolah sudah jatuh di timpa tangga." katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: