Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Stasiun TV Kecintaan Kawula Muda, Net TV Digugat Pailit

        Stasiun TV Kecintaan Kawula Muda, Net TV Digugat Pailit Kredit Foto: Vidio.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT NET MEDIATAMA TELEVISI atau yang biasa dikenal NET TV digugat pailit oleh Bambang Sutrisno Kusnadi melalui kuasa hukumnya Sadrakh Seskoadi. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

        Perkara yang digugat oleh pemohon adalah penundaan kewajiban pembayaran utang. Gugatan itu dilayangkan pada Rabu 25 November 2020.

        Baca Juga: Digugat Pailit, Ini Sejarah NET TV Stasiun Televisi Favorit Masa Kini

        Dalam petitum permohonannnya, pemohon meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU, yaitu PT Net Mediatama Televisi, beralamat di Gedung The East Lantai 27-29, Jl. Dr. Ide Agung Gede Agung, Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

        "Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT Net Mediatama Televisi, beralamat di Gedung The East Lantai 27-29, Jl. Dr. Ide Agung Gede Agung, Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dikutip Okezone, Kamis (26/11/2020).

        Kemudian, Pemohon meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU a quo.

        Selanjutnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diminta untuk menunjuk dan mengangkat tiga orang kurator. Pertama adalah Siswoyo Budi Priono Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-357AH.04.03-2019, tanggal 31 Desember 2019 beralamat kantor di Arifudin & Susanto Partnership (ASP Law Firm), The H Tower 15th Floor, Unit 15-F, Jln. H.R. Rasuna Said Kav. 20, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

        Kedua, Edwar Satria, S.H., M.H, selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210.AH.04.03-2020, tanggal 12 Mei 2020, beralamat kantor di Arifudin & Susanto Partnership (ASP Law Firm), The H Tower 15th Floor Unit 15-F, Jln. H.R. Rasuna Said Kav. 20, Karet Kuningan Jakarta Selatan.

        "Ketiga, Nora Herlianto, S.H., M.H., CLA, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-94.AH.04.03.2018, tanggal 29 Januari 2018, berkantor di ARIFUDIN & SUSANTO Partnership 'ASP Law Firm', The H Tower 15th Floor, 15 F , Jalan H.R. Rasuna Said Kav.20, Karet, Kuningan Jakarta Selatan," sambungnya.

        Selaku Tim Pengurus dalam PKPU termohon PKPU yaitu PT Net Mediatama Televisi selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU PT Net Mediatama Televisi dinyatakan pailit.

        Pemohon juga memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

        "Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: