Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pilkada Serentak 2020, DKPP Terima 139 Aduan

        Pilkada Serentak 2020, DKPP Terima 139 Aduan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 139 aduan terkait penyelenggara pemilu pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Aduan dari masyarakat ke DKPP diperkirakan akan terus meningkat pasca penyelenggaraan pilkada dilaksanakan.

        "Pengaduan kode etik penyelenggara pemilu 139 aduan, sebagian sudah disidangkan dana diputuskan. Biasanya, setelah penetapan hasil meningkat," kata Komisioner DKPP, Didik Supriyanto kepada wartawan di Bandung, Kamis sore (26/11/2020).

        Baca Juga: Pilkada Jambi: Elektabilitas Fachrori Umar-Syafril Terus Naik, AHY Beri Tugas Khusus Ini...

        Didik mengatakan, DKPP tidak dapat mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, dapat memeriksa kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik.

        "Sanksi ada peringatan sampai keras, pemberhentian jabatan sementara sampai tetap," ujarnya.

        Aduan terkait penyelenggara pilkada di wilayah Jawa Barat ke DKPP sendiri relatif sedikit hanya berasal dari empat wilayah. Menurutnya, penyelenggara pemilu yang banyak diadukan berasal dari Provinsi Jawa Tengah. 

        Menurutnya penyelenggaraan pilkada baru memasuki tahap kampanye sehingga mayoritas aduan terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan pasangan calon khususnya calon perseorangan. Menurutnya, aduan lebih banyak tentang profesionalisme penyelenggara pemilu. 

        "80 persen peseorangan yang tidak memenuhi persyaratan KPU mengadu ke DKPP, rata-rata mereka menuduh KPU bekerja sembarangan, soal isu profesionalitas tapi ada beberapa juga yang menyangkut kemandirian dalam ari Bawaslu KPU diduga berpihak kepada bakal pasangan calon," jelasnya.

        Aduan yang dilaporkan ke DKPP juga terdapat menyangkut intruksi KPU yang menimbulkan kebingungan di lapangan. Menurutnya, banyak aduan yang pasca diputuskan tidak terbukti.

        "Secara umum putusan DKPP pengaduan pilkada itu direhabilitasi artinya gak terbukti sebagian kecil ada dikasih peringatan, peringatan keras, diberhentikan dan diberhentikan sementara," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: