Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rizieq Digarap Polisi, Moeldoko Lantang Bersuara: Bukan Kriminalisasi Ulama!

        Rizieq Digarap Polisi, Moeldoko Lantang Bersuara: Bukan Kriminalisasi Ulama! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan pemanggilan Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya bukanlah kriminalisasi ulama. Menurut dia, hal itu adalah proses hukum biasa yang mesti dijalani oleh setiap warga negara yang tersandung suatu perkara.

        "Dari awal saya sudah mengatakan tidak ada kriminalisasi ulama. Tidak ada. Yang dikriminalisasi adalah mereka-mereka yang memiliki kesalahan," ujar Moeldoko saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

        Menurut Moeldoko, istilah kriminalisasi ulama sebenarnya hanya untuk membangkitkan emosi publik yang ujung-ujungnya digunakan buat kepentingan politik.

        Baca Juga: Rizieq Bakal Dijerat Pasal 160 dan 93, FPI Ngomel-ngomel

        "Karena itu sebenarnya mobilisasi emosi untuk kepentingan tertentu, untuk kepentingan politik," tandas dia.

        Mantan Panglima TNI itu meyakini proses pemanggilan Habib Rizieq sudah melalui tahapan yang sesuai dengan peraturan. "Dan itu sudah, melalui penyelidikan, mungkin ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya.

        Sebagaimana diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan mantunya Habib Hanif Alatas telah mendapatkan surat pemanggilan yang dikirimkan Kasubditkamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Randra Ramadansyah.

        Adapun penyidikan polisi ini terkait terjadinya dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan.

        Atau supaya jangan mau menuruti peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah sesuai Undang-Undang Darurat atau Karantina Kesehatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

        Habib Rizieq dan mantunya tidak bisa menghadiri pemanggilan polisi pada hari ini. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya masing-masing di Mapolda Metro Jaya.

        "Habib Rizieq diwakili tim kuasa hukum menyatakan bahwa beliau tidak dapat memenuhi panggilan penyidik," ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar.

        Aziz menjelaskan bahwa kliennya itu tidak dapat hadir, lantaran masih melakukan pemulihan seusai kembali dari rumah sakit.

        "Masih beristirahat. Kita tahu bahwa beliau baru saja pulang dari Rumah Sakit Ummi, Bogor setelah beristirahat di sana jadi masih pemulihan," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: