Pendukung Habib Rizieq Shihab sesumbar akan 'memutihkan' Polda Metro Jaya untuk mengawal pemanggilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terkait perkara kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Merespons itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan tidak ada satu orang pun di Indonesia yang kebal hukum.
Ia juga meminta agar tidak ada pengerahan kekuatan atau ancaman untuk merespons pemanggilan polisi tersebut. Apalagi saat ini pandemi corona belum berlalu.
Baca Juga: Rizieq Digarap Polisi, Moeldoko Lantang Bersuara: Bukan Kriminalisasi Ulama!
"Di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum. Itu kita pegang teguh. Siapa pun kalau sudah dinyatakan oleh pihak keamanan dan pihak bertanggung jawab atas apa itu penentuan seseorang dinyatakan bersinggungan dengan hukum atau tidak, maka di situ tidak ada pandang bulu," ucap Moeldoko saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Penegakan hukum, kata Moeldoko, akan dilakukan aparat tanpa pandang bulu dengan mengedepankan asas persamaan atau equality. Terkait pemanggilan Habib Rizieq, ia memastikan bukanlah kriminalisasi ulama. Karena itu, Moeldoko mengimbau pendukung Habib Rizieq tidak perlu mengerahkan massa atau kekuatan. Pasalnya, negara juga mempunyai kekuatan untuk menghadapinya.
"Jadi untuk itu kita imbau bersama, tidak perlu menggunakan kekuatan, tidak perlu apa itu mengancam dan seterusnya. Karena negara juga punya kekuatan untuk menghadapi. Jadi tidak perlu itu. Karena negara juga tidak ingin menghadapi situasi seperti itu. Kita semua ingin bahwa negara ini baik-baik saja. Negara ini aman, tenteram," tuturnya.
Moeldoko mengatakan, semua masyarakat menghendaki situasi seperti itu. Dan itu tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan situasi yang stabil, aman dan melindungi semua masyarakat Indonesia. "Jadi saya imbau teman-teman saya, untuk tidak perlu turun, sudah serahkan saja ke aparat kepolisian, penegak hukum untuk bisa menyelesaikan ini. Agar clear semuanya dan jangan mengembangkan stigma tentang apa itu kriminalisasi ulama," tambah Moeldoko.
Sebagaimana diketahui, Wakil Sekretaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyebut pemanggilan Habib Rizieq justru akan menggerakkan umat untuk mendatangi Polda Metro Jaya.
"Karena disadari atau tidak memanggil HRS (Habib Rizieq Shihab) otomatis telah mengundang pecinta HRS dari seluruh daerah dan itu bisa memutihkan Polda Metro Jaya," ujar Novel saat dihubungi, Senin (30/11/2020).
Novel memprediksi, jika Habib Rizieq menghadiri pemanggilan oleh Polda Metro Jaya, jutaan umat akan turut hadir mengawal. "Jutaan umat akan hadir (mendampingi) dan ini sama saja Kapolda mengundang reuni akbar yang lokasinya di Polda Metro Jaya," ucap dia.
Baca Juga: Rizieq Bakal Dijerat Pasal 160 dan 93, FPI Ngomel-ngomel
Habib Rizieq dan menantunya Habib Hanif Alatas telah mendapatkan surat pemanggilan yang dikirimkan Kasubditkamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Randra Ramadansyah.
Adapun penyidikan polisi ini terkait terjadinya dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan. Atau supaya jangan mau menuruti peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah sesuai Undang-Undang Darurat atau Karantina Kesehatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Namun, Habib Rizieq dan menantunya tidak bisa menghadiri pemanggilan polisi pada hari ini. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya masing-masing di Mapolda Metro Jaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: