Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan akan terus mengawal realisasi penurunan harga gas industri sebesar US$6 per MMBTU yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Kebijakan strategis ini terbukti mampu mendongkrak daya saing sektor industri manufaktur di Tanah Air sehingga akan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Baca Juga: Kemenperin Terus Lindungi Produk Lokal Lewat Kebijakan TKDN
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam, mengungkapkan, ada tujuh sektor industri yang mendapatkan harga gas bumi US$6 per MMBTU, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Khayam mengemukakan, sektor binaannya yang menikmati harga gas murah meliputi industri pupuk, petrokimia, keramik, kaca, dan sarung tangan. "Jumlah perusahaan yang telah mendapat harga gas bumi tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/2020 sebanyak 115 perusahaan dari total 176 perusahaan," ungkapnya.
Khayam merinci, hingga per November 2020, realisasi penurunan harga gas bumi untuk industri di wilayah Jawa Barat telah mencapai 100%. Kemudian, sebanyak 82% adalah pelanggan PT PGN untuk industri di bawah Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) dan Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) yang berlokasi di wilayah Jawa Timur.
"Sekitar 20-30% merupakan pelanggan yang masuk dalam Kepmen ESDM No 89K/2020. Selanjutnya, 100% untuk Unilever dan juga untuk industri oleokimia, serta 93% bagi pelanggan di Batam di wilayah Sumatera," paparnya.
Khayam menegaskan, pemerintah bertekad untuk terus berupaya agar pelaksanaan harga gas bumi tertentu ini dapat terealisasi 100%. "Dengan adanya pemberlakuan harga gas ini, kami optimistis dapat meningkatkan pertumbuhan industri di tengah masa pandemi saat ini," ujarnya.
Ketua Umum Akida, Michael Susanto Pardi, menyampaikan bahwa gas berkontribusi sekitar 30% dari biaya produksi. Dengan turunnya tarif gas, harga jual kimia dasar di dalam negeri saat ini turun sekitar 3%-4%.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan menyatakan, efek penurunan tarif gas berdampak positif bagi kinerja pabrikan selama pandemi.
AKLP mendata, utilisasi industri kaca lembaran telah tumbuh 230 basis poin (bps) dari realisasi kuartal II/2020 ke posisi 57,5% pada kuartal III/2020. Adapun angka tersebut akan naik ke level 60% pada kuartal IV/2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: