Bea Cukai Jakarta melaksanakan kegiatan monitoring ke beberapa tempat penjual eceran (TPE) minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Senin (30/11). Pemantauan ini dilakukan guna mengetahui tingkat kepatuhan pengusaha barang kena cukai (BKC) terhadap aturan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Untung Purwoko menyampaikan salah satu kewajiban yang harus dilakukan pengusaha BKC adalah melakukan pencatatan dan pelaporan catatan sediaan barang kena cukai melalui dokumen LACK-11. Pada monitoring ini, petugas Bea Cukai memberikan asistensi dan bimbingan kepada perusahaan untuk melakukan pencatatan melalui Exsis Online. Pasalnya, semua TPE yang sudah memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), wajib melakukan registrasi melalui aplikasi cukai online.
“Tidak hanya memudahkan bagi pengusaha, pencatatan dan penyampaian LACK-11 melalui aplikasi cukai online dapat menunjukkan situasi peredaran MMEA di Jakarta. Melalui laporan secara online, pengusaha juga turut andil dalam pencegahan beredarnya MMEA ilegal,” ujar Untung.
Baca Juga: Bea Cukai Siap Bantu Wujudkan Pengembangan Pelabuhan Patimban
Sementara itu, guna meningkatkan kepatuhan dalam melakukan pencatatan dan pelaporan LACK-11, Bea Cukai Jakarta bersama Kantor Pusat Bea Cukai menggelar asistensi dan implementasi LACK-11 via daring kepada pengusaha tempat penjualan eceran (TPE).
Untung menjelaskan pencatatan dan pelaporan LACK-11 sudah wajib dilakukan sejak 1 mei 2020. Namun, dari 790 pengusaha yang telah mempunyai NPPBKC, baru 50 TPE yang sudah melakukan pencatatan melalui Exsis Online. “Setelah kegiatan ini, diharapkan dapat bertambah, seharusnya sudah semua TPE melakukan pencatatan dan pelaporan LACK-11 melalui aplikasi exsis online,” sebut Untung.
Pada momen yang sama, Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Bea Cukai, Didit Rudy Setyawan mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk memiliki komitmen yang sama untuk menekan peredaran MMEA ilegal. “Melalui pencatatan dan penyampaian LACK-11 di aplikasi cukai online, kami dapat menganalisis data yang menunjukkan situasi peredaran MMEA di Jakarta,” ungkap Didit.
Baca Juga: Patroli Laut Terpadu Bea Cukai 2020 Berhasil Amankan Berbagai Komoditi Ilegal
Didit melanjutkan, melalui portal pengguna jasa, pengusaha dapat mengakses beberapa aplikasi, dalam hal ini yaitu pelayanan cukai online dan billing online apabila ada pembayaran yang harus dilakukan. “Semua yang sudah memiliki NPPBKC, wajib melakukan registrasi di cukai online,” tegasnya.
Ia menambahkan, walaupun bukan pembayar cukai, penting bagi pengusaha TPE untuk patuh melakukan pencatatan dan pelaporan untuk mengontrol jangan sampai ada MMEA ilegal. “Penyampaian data melalui aplikasi ini memudahkan pengusaha melalukan pencatatan dan pelaporan agar dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC, selain itu menjadi database berbasis excel yang mudah untuk diolah,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: