Pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Habib Rizieq pun resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Di sela-sela pemeriksaan, Rizieq sempat istirahat untuk makan serta salat magrib. Saat salat magrib, Rizieq menjadi imam yang diikuti oleh sejumlah polisi dan pengacaranya.
Baca Juga: Fadel Muhammad Minta Polisi Jangan Berlebihan Hadapi Rizieq Shihab
Meski diperiksa menjadi tersangka, Rizieq tetap diperlakukan dengan baik oleh penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan segala haknya pun telah dipenuhi.
"MRS tetap diperlakukan manusiawi. Hak-haknya tetap diberikan. Polri tetap humanis," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq dan lima orang lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq, yakni Syarifah Najwa Shihab.
Dalam kasus itu, Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP tentang pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo