Tidak ada momen indah bagi Rizieq Shihab menjelang Tahun Baru 2021. Saat ini, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu ditahan Polda Metro Jaya atas kasus penghasutan. Jika tidak ada perubahan, Rizieq akan Tahun Baruan di dalam bui.
Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, dia resmi ditahan. Rizieq akan menjalani masa penyidikan selama 20 hari ke depan. Terhitung dari tanggal penahanannya.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, MUI: Di Pilkada Juga Banyak Kerumunan, Siapa yang Akan Jadi Tersangka?
Rizieq keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin, pukul 00.20 WIB. Dia mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan terborgol kabel ties. Beberapa petugas mengawalnya. Rizieq kemudian dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan. Setiba di depan rutan, dia sempat menunjukkan tangan yang sedang diborgol.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Rizieq ditahan selama 20 hari. Ada alasan subjektif dan objektif penyidik dalam penahanan ini. Alasan objektifnya, Rizieq dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Sedangkan alasannya subjektif ada tiga. Pertama, agar Rizieq tidak melarikan diri. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti.
"Ketiga, tidak mengulangi perbuatannya," jelas Argo.
Dalam pemeriksaan, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di depan Rizieq.
"Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka. Jadi, kita melayani dengan baik, kita layani apa-apa saja yang kekurangan dari jawaban tersangka di dalam berita acara pemeriksaan," imbuh mantan Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.
Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.
Menurut Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, Kepolisian bukan hanya menjerat Rizieq dengan pasal tersebut. Ada pasal lain yang disangkakan yaitu dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah atau menghalang-halangi petugas.
Baca Juga: Polisi: Kondisi Habib Rizieq Sehat, Kita Masih Tetap Pantau
Dengan pasal-pasal yang menjeratnya, kemungkinan besar Rizieq akan Tahun Baruan di dalam penjara. Apalagi, masa penahanannya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Tholabi Karlie, aturan mengenai penahanan 20 hari diatur dalam dua ayat. Yaitu Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penahanan dapat diperpanjang apabila diperlukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ucap Tholabi.
Baca Juga: FPI: Mungkin Hanya dengan Alasan Inilah Habib Rizieq Bisa Ditahan
Untuk kasus Rizieq, kata Tholabi, dengan atau tanpa sangkaan lain, penyidik bisa memperpanjang penahanan jika diperlukan dalam rangka pemeriksaan.
"Tapi, penahanan terhadap tersangka merupakan hak subjektif aparat Kepolisian. Termasuk perpanjangan masa penahanan," paparnya.
Saat ini, tim kuasa hukum Rizieq akan mengajukan praperadilan untuk penetapan tersangka itu. Menurut Tholabi, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka. Namun, diterima atau tidaknya, ditentukan oleh pembuktian di persidangan.
Untuk Kepolisian, dia menyarankan, tindakan apa pun yang diambil, harus tetap mengacu pada aturan hukum. "Kasus HRS (Rizieq Shihab) mendapat banyak sorotan dari publik. Polri harus memastikan setiap tindakannya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," ucap dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo