Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Pawiro, menilai penerapan sangkaan pasal untuk menjerat Habib Rizieq sangat memaksakan. Padahal, kasus Habib Rizieq semula terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"HRS telah ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP," kata Sugito melalui keterangan tertulis pada Minggu, 13 Desember 2020.
Baca Juga: 'Di Rutan, Tak Ada Perlakuan Khusus Buat Rizieq'
Jadi, kata dia, semua pihak harus menyadari bahwa satu-satunya perbuatan yang dapat dipersangkakan kepada Habib Rizieq hanyalah mengumpulkan orang atau menciptkan kerumunan pada masa berlangsungnya karantina kesehatan menghadapi wabah penyakit, yaitu pandemi Covid-19.
"Bahwa perbuatan ini dapat diancam dengan pidana bila merujuk pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," jelas dia.
Kemudian, Sugito mengatakan Habib Rizieq mulanya hanya dimintakan keterangan sebagai saksi menyangkut berkumpulnya orang-orang atau kerumunan di kediamannya tersebut pada Sabtu malam, 14 November 2020.
Namun pada 10 Desember 2020, Sugito mengatakan Habib Rizieq malah ditetapkan sebagai tersangka untuk perbuatan pidana yang mengumpulkan orang-orang atau menciptakan kerumunan tersebut.
"Semula HRS akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana, kemudian dikembangkan menjadi tersangka tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ditambahkan (diakumulasikan) dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum," ujarnya.
Ketiga, dalam pemeriksaan oleh penyidik pada 12 Desember, bahwa Habib Rizieq ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, tapi disangkakan Pasal 160 KUHP atas perbuatannya 'menghasut orang-orang untuk berkumpul' atau 'menciptakan kerumunan' di Petamburan sehubungan dengan acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.
Baca Juga: PA 212 Soal Penahanan Rizieq: Hukum Ditegakkan Semaunya!
Dengan demikian, kata dia, Habib Rizieq diancam pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta untuk Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Kemudian, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun untuk sangkaan Pasal 160 KUHP junto Pasal 216 KUHP.
"Mengapa akumulasi ancaman pidana ini diterapkan, mungkin hanya dengan alasan inilah HRS bisa ditahan. Dari sinilah benar jika ada yang menganggap penggunaan pasal-pasal pidana kepada HRS adalah dipaksakan alias 'maksain banget'," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo