Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AA Sindir Pasukan Habib Rizieq: Kalian Masih Percaya Dia Imam? Tanah Negara Saja Diambil

        AA Sindir Pasukan Habib Rizieq: Kalian Masih Percaya Dia Imam? Tanah Negara Saja Diambil Kredit Foto: Fb Ade Armando Official
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, ikut menyoroti kasus sengketa markas FPI di Megamendung yang kekinian telah disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

        "Kalian masih percaya dia Imam? Rizieq mengambil tanah negara yg semula diduduki rakyat kecil. Bikin markas gede tanpa imb. Bikin pesantren tanpa izin." cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Senin (28/12/2020). Baca Juga: Wong Beli Lahan dari Petani, PTPN VIII Gak Bisa Minta Rizieq Kosongkan Lahan Pondok Pesantren

        Habib Rizieq Shihab membela.

        Sebelumnya, Petinggi FPI Habib Rizieq telah memberikan klarifikasi terkait dengan surat somasi yang dilayangkan salah satu BUMN terhadap Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Baca Juga: Polisi Pastikan Periksa Ketat Makanan untuk Habib Rizieq dari Keluarga

        Video penjelasan Rizieq diunggah dalam Youtube resmi Front TV, Rabu (23/12). Dalam video yang berdurasi 17 menit 46 detik itu bertajuk Surat Somasi untuk Pondok Pesantren Alama Agrokultural Mega Mendung Bogor.

        "INI JAWBAN DARI HABIB RIZIEQ SYIHAB ATAS MASALAH LAHAN TANAH DI PONDOK PESANTREN ALAM AGROKULTURAL MEGA MENDUNG BOGOR," tulis keterangan video tersebut.

        Awalnya, dalam video tersebut dimunculkan surat somasi bertanggal 18 Desember 2020 dari PT Perkebunan Nusantara VIII yang dialamatkan kepada Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Babakan Pakancilan, Megamendung, Bogor.

        Kemudian, dalam video tersebut Rizieq menyinggung adanya pihak yakni perusahaan pelat merah yang dalam beberapa tahun terkahir mengganggu pesantren tersebut.

        "Ada yang ganggu, mau gusur ini pensantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren, dan meyebarkan fitnah. Katanya, pesantren ini nyerobot tanah negara," jelasnya.

        Ia menjelaskan tanah tersebut memang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII dengan sertifikat hak guna usaha atau HGU. Baca Juga: Ponpes Habib Rizieq Kena Gusur, Omongan Orang NU Pedes: Kuasai Tanpa Hak, Haram!!

        Namun, Rizieq menegaskan bahwa tanah itu telah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. "Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN," kata Rizieq dalam video tersebut.

        Dia mengklaim bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Agraria, masyarakat yang menggarap satu lahan kosong atau terlantar hingga lebih dari 20 tahun, maka masyarakat tersebut berhak untuk membuat sertifikat.

        "Ini bukan 20 tahun lagi, tapi lebih. Masyarakat berhak tidak? bukan ngambil tanah negara saudara," jelas Rizieq.

        Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa regulasi yag mengatur HGU juga menyebutkan sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan bila satu lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU atau lahan tidak dikuasai secara fisik oleh pemilik HGU.

        "Tanah ini HGU-nya milik PTPN. Betul, tapi 30 tahun PTPN tidak pernah menguasai secara fisik tanah ini. Catat itu! Dan 30 tahun ditelantarkan PTPN. PTPN tidak pernah berkebon lagi di sini saudara." tegasnya.

        Dengan begitu, ia mengklaim bahwa pengusahaan lahan tersebut telah beralih kepada masyarakat petani yang menggarap lahan tersebut.

        Dari para petani itulah, Rizieq Shihab dan koleganya membeli lahan tersebut. 

        "Itu ada suratnya saudara, bukan merampas. Itu namanya saya membeli oper garap. Saya tidak membeli hak milik, bukan hak milik saya. Tidak ada yang punya hak milik di sini saudara, yang ada HGU."

        Menurutnya, HGU itu ada masa berlakunya dan setiap 20-25 tahun baru diperpanjang. Saat akan diperpanjang, Rizieq mengaku akan melaporkannya sebab lahan itu tak lagi menjadi hak PTPN.

        "Jadi jangan dipikir, petani dan rakyat di bawah tidak ngerti undang-undang sehingga seenaknya merampas tanah, seenaknya menyebar fitnah," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: