Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Chat Mesum Pimpinannya Dilanjut, Pengacara FPI Ngatain Rezim...

        Kasus Chat Mesum Pimpinannya Dilanjut, Pengacara FPI Ngatain Rezim... Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara petinggi Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, merespons pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Shihab.

        Menurut dia, pencabutan SP3 kasus yang sudah lama menjerat HRS tersebut semakin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas meninggalnya 6 laskar FPI.

        "Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada," katanya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

        Baca Juga: Mahfud MD Dukung Lahan Markaz Syariah untuk Ponpes, FPI Diskusikan dengan Rizieq Shihab

        Karena itu, ia pun mengajak umat Islam agar tak lengah dan terus memantau proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM perihal kasus tewasnya 6 laskar FPI tersebut.

        "Ini dalam dunia intelejen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ujarnya.

        Baca Juga: Allahu Akbar! Habib Rizieq Bisa Jadi Capres 2024, Jangan Kaget Pasukan Pendukungnya..

        Terkait kelanjutan kasus ini, Mohamad Guntur Romli mengaku dirinya sangat bersyukur. Melalui akun Twitter pribadinya @GunRomli, ia menulis "Alhamdulillah! Lanjutkan proses hukum chat mesum."

        Sebagaimana diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut SP3 atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Syihab. Putusan dibacakan pada Selasa (29/12/2020).

        Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan sidang putusan ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

        "Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," katanya.

        Selain itu, ia mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

        Baca Juga: Mayoritas Publik Dukung Polisi Tindak Tegas Rizieq Shihab & Oknum FPI

        Kasus ini bermula dari situs www.baladacintarizieq.com, yang mengunggah foto serta screenshoot percakapan mesum yang diduga Habib Rizieq dengan seorang wanita bernama Firza Husein. Alhasil, masyarakat pun melaporkan kasus ini ke polisi. Mereka yang melaporkan adalah Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi dan Henry Yoso.

        Polisi langsung bergerak cepat dan menelusuri keaslian percakapan di aplikasi WhatsApp (WA) antara Habib Rizieq dengan Firza Husein yang saat itu tersangka makar.

        Caranya, polisi mencari sumber data rekaman panggilan atau call data record (CDR) terkait percakapan tersebut. Setelah melakukan penyidikan, Polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka bersama Firza Husein.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: