Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi menyatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Massa (Ormas) terlarang dan secara de jure telah dibubarkan sejak 20 Juni 2019.
Menganggapi itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sedang menyelidiki kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam bersikap hati-hati mengomentari pembubaran FPI.
Baca Juga: DPR Dukung Pemerintah Bubarkan FPI: Rakyat Sudah Menunggu Lama
Komnas HAM sepertinya tak ingin sembrono berkomentar, sebagaimana para petinggi FPI yang menganggap organisasi itu dibubarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengalihkan perhatian dari kasus penembakan enam laskar oleh Polri itu.
Dalam melaksanakan kewajiban melakukan investigasi kasus penembakan enam laskar oleh Polri itu, Komnas HAM belum tegas bersikap tegas menanggapi kebijakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apa pun. Pihak Komnas HAM memilih mengaku belum menerima dan mempelajari kebijakan tersebut.
"Komnas HAM perlu membaca dulu, mempelajari dulu hal ini dan tentu saja juga harus cermat. Apalagi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan yang ada kaitan dengan peristiwa FPI," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring di Jakarta, seperti dikutip Solopos.
Komnas HAM, ujar Ahmad, harus berhati-hati sebelum memberikan pernyataan karena Tim Penyelidikan Komnas HAM masih bekerja menyelidiki kasus dugaan bentrokan yang melibatkan FPI di Tol Cikampek. Ia berjanji dalam beberapa hari ke depan Komnas HAM akan memberikan respons terhadap kebijakan FPI dibubarkan itu setelah mempelajari kebijakan yang diambil pemerintah itu.
6 Menteri Jokowi
Enam menteri dan lembaga yang menandatangani SKB larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI adalah Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Boy Rafli Amar.
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah dibubarkan sebagai ormas. Tetapi, lanjut Mahfud, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum seperti melakukan provokasi dan sweeping di jalanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami