Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Dukung Pemerintah Bubarkan FPI: Rakyat Sudah Menunggu Lama

DPR Dukung Pemerintah Bubarkan FPI: Rakyat Sudah Menunggu Lama Bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di halaman komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Pengibaran bendera setengah tiang tersebut dilakukan sebagai Hari Berkabung Nasional selama tiga hari ke depan untuk menghormati almarhum Presiden ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie yang meninggal dunia pada hari Rabu (11/9/2019). | Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah pihak mendukung keputusan pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat juga disebut menunggu keputusan ini karena ingin hidup damai.

"Sikap tegas pemerintah ini sudah lama ditunggu rakyat Indonesia yang cinta damai dan berprinsip NKRI," kata politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Hendropriyono: Rakyat Bisa Berharap Hidup Lebih Tenang

Irma meminta masyarakat yang sempat bergabung dengan FPI agar menebarkan kebaikan tanpa membuat gaduh. Dia yakin dakwah dengan cara-cara santun akan lebih diterima masyarakat.

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat melarang aktivitas organisasi FPI. "Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," katanya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disebut mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan. Pasal 59 Ayat (3) menyebutkan ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Ormas juga dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: