Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkeu Berencana Tambah Anggaran BLT Subdisidi Gaji di Bawah 5 Juta

        Kemenkeu Berencana Tambah Anggaran BLT Subdisidi Gaji di Bawah 5 Juta Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memberikan tambahan anggaran BLT subsidi gaji. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan tambahan anggaran ini untuk membantu masyarakat yang terdampak vaksin Covid-19

        Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.

        Baca Juga: BLT Gaji Tak Kunjung Cair, Netizen Putus Asa Tak Tahu Harus Ngadu ke Mana

        "Kita akan memberikan tambahan anggaran subsidi gaji di bawah 5 juta dan kita memberikan kemudahan bagi UMKM," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (4/1/2021).

        Lanjutnya, adanya program pemulihan ekonomi nasional (PEN) itu, terdapat enam fokus bidang yaitu kesehatan dengan anggaran Rp97,26 triliun, perlindungan sosial Rp234,33 triliun sektoral K/L dan Pemda Rp65,97 triliun, UMKM Rp114,81 triliun, pembiayaan korporasi Rp62,22 triliun, dan insentif usaha Rp120,6 triliun.

        Menurutnya, program PEN tersebut telah mampu membuat perekonomian menjadi lebih baik yang dibuktikan dengan terjadinya momentum pembalikan pertumbuhan di beberapa sektor.

        "Anggaran ini untuk memulihkan ekonomi Indonesia. Karena efek Covid-19 ini menekan ekonomi," jelasnya

        Dia berharap program pemulihan ekonomi nasional (PEN) terhadap kesejahteraan masyarakat maupun keberlangsungan perekonomian.

        “Tentu dalam hal ini kami akan melihat apakah efektivitas dari program ini betul-betul mencapai kepada masyarakat atau perekonomian,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: