Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sebanyak 584.407 sertifikat tanah di awal tahun 2021. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara virtual di 26 provinsi dan 273 kabupaten dan kota.
"Penyerahan sertifikat ini adalah komitmen pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Indonesia," ujar Presiden saat menyerahkan serifikat tanah di Istana Negara, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Suntik Vaksin Covid-19 Rabu, Pekan Depan
Upaya percepatan penerbitan sertifikat telah dilakukan sejak periode pertama menjabat sebagai Presiden. Sebelumnya, penerbitan sertifikat hanya sebanyak 500.000 per tahun.
"Kita enggak bisa bekerja seperti yang lalu-lalu, hanya 500 ribu sertifikat seluruh Indonesia. Nyatanya, BPN (Badan Pertanahan Nasional) sekarang bisa melakukan dengan jumlah yang sangat banyak," tambahnya.
Adapun pada 2017, saat program percepatan tersebut berjalan, BPN menerbitkan 5,4 juta sertifikat. Angka tersebut meningkat di tahun 2018 sebanyak 9,3 juta serifikat dan sebanyak 11,2 juta sertifikat di 2019.
"Target di 2020 sebetulnya 11 juta, tapi karena adanya pandemi, realisasinya bisa 6,8 juta sertifikat. Alhamdulillah, masih 6,8 juta, biasanya yang dulu-dulu setahun itu hanya 500 ribu sertifikat. Jadi, sudah 12 kali lipat," tambahnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menambahkan, kementeriannya telah melakukan transformasi digital yang saat ini sebagian layanan pertanahan telah berbasis digital, antara lain pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya, dan informasi zona nilai tanah.
"Digitalisasi tersebut meminimalisasi sengketa, mencegah praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, dan memotong jalur birokrasi," ungkapnya.
Ditambahkannya, tahun ini BPN akan meluncurkan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. "Saat ini, berbagai infrastruktur sedang kami siapkan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan secara digital, seperti validasi buku tanah, warkah, dan menyusun berbagai peraturan yang terkait dengan sertifikat elektronik," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum