Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apes Berjilid-jilid! Jadi Tersangka di RS Ummi, Habib Rizieq Juga Kena Pasal Berlapis

        Apes Berjilid-jilid! Jadi Tersangka di RS Ummi, Habib Rizieq Juga Kena Pasal Berlapis Kredit Foto: Hafidz Mubarak A/pras.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Habib Rizieq Shihab dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab.

        "Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 th 1984 tentang Wabah Penyakit, hasil dalam lidik sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP (dan) Pasal 14 dan 15 UU 1 th 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021). Baca Juga: Pistol FPI Diusut, Sindiran DS ke Anak Buah Rizieq Telak: Itu Mainan Anak-Anak

        Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan dua tersangka lain sebagai tersangka yakni menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Taat.

        Baca Juga: Pengacara Ngaku Habib Rizieq Sesak Napas, Terus Teriak Tolong, Polisi Beri Jawaban Telak!

        "Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat dan Habif Alatas," ujarnya.

        Andi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan panggilan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk dimintai keterangan. "Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," tambahnya.

        Sebagai informasi, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

        Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

        RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: