Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sawit Indonesia-Malaysia dengan Uni Eropa, Begini Perkembangannya

        Sawit Indonesia-Malaysia dengan Uni Eropa, Begini Perkembangannya Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejak beberapa tahun terakhir, Uni Eropa terus melakukan diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) Indonesia. Kendati demikian, ekspor CPO dan produk turunannya dari Indonesia ke Uni Eropa justru mengalami peningkatan.

        Secara total, Uni Eropa mengimpor minyak sawit dari Indonesia dan Malaysia setiap tahunnya sekitar 7,5 juta ton atau 10 – 15 persen terhadap permintaan global.

        Baca Juga: Persepsi Negatif Masyarakat Uni Eropa Dorong Penggunaan Label Bebas Minyak Sawit

        Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Piket pada webinar, Rabu (13/1/2021) mengatakan, ekspor kelapa sawit ke Uni Eropa di 10 bulan pertama tahun lalu itu naik, tidak kurang dari 27 persen kenaikan ekspornya. "Itu kalau kita bicara tentang value-nya. Kalau bicara volumenya itu naik 10 persen.”

        Lebih lanjut Vincent menjelaskan ini adalah hal yang sangat sukses sekali dari negara Indonesia. Sangat jelas ini adalah sebuah bukti dan ada pintu yang tetap terbuka untuk ekspor untuk sumber daya alam, yaitu untuk kelapa sawit.

        "Memang ada perdebatan tentang keberlanjutan minyak kelapa sawit dan minyak nabati lainnya, dan isu ini menjadi persengketaan antara Indonesia dan Malaysia dengan Uni Eropa sejak beberapa tahun terakhir.

        "Kita ada kesepakatan dengan Indonesia, tidak ada kebenaran di dalam pernyataan bahwa kami mem-banned, kami melarang ekspor dari minyak kelapa sawit atau membatasi. Kami bekerja sama secara khusus untuk minyak kelapa sawit," paparnya.

        Sebelumnya, pembatasan impor CPO dari Indonesia dan negara produsen lain didasari adopsi Pedoman Energi Terbarukan II (Renewable Energy Directive II/REDII) yang menjadi undang-undang Energi Terbarukan di negara tersebut.

        Melalui RED II, Uni Eropa didorong untuk meningkatkan porsi sumber terbarukan dalam bauran konsumsi energi menjadi 32 persen dari total konsumsi pada 2030, yang mengindikasikan penghentian penggunaan biofuel, termasuk minyak sawit. 

        Terkait hal tersebut, Indonesia pertama kali mengajukan gugatan ke WTO dengan alasan bahwa pembatasan biofuel berbasis minyak sawit tidak adil dan meminta konsultasi dengan blok perdagangan tersebut pada Desember 2019.

        Proses konsultasi dilakukan Indonesia dan Uni Eropa pada 19 Februari 2020 di kantor pusat WTO di Jenewa, Swiss. Saat itu Indonesia mengajukan 108 pertanyaan terkait dengan penerapan kebijakan RED II. Kedua negara kemudian dapat berunding untuk menemukan jalan tengah selama 60 hari sejak konsultasi dilakukan. Apabila sesuai jadwal, tenggat terakhir untuk berunding yakni 19 April 2020. Namun, terdapat penundaan karena situasi pandemi Covid-19.

        Lebih lanjut Piket juga mengatakan, di luar proses sengketa di WTO, Uni Eropa telah membentuk kelompok kerja dengan negara-negara produsen termasuk Indonesia, untuk merundingkan isu-isu seputar keberlanjutan industri kelapa sawit yang menjadi ganjalan perdagangan produk ini selama beberapa waktu ke belakang.

        "Ada kelompok kerja yang mendiskusikan hal ini. Sebelum akhir bulan ini, dari pihak Uni Eropa mengharapkan supaya semua kebingungan yang ada bisa terselesaikan sehubungan dengan kelapa sawit," katanya.

        Sementara terkait sengketa di WTO, pihaknya akan mengikuti prosedur serta perkembangan yang dijalankan oleh badan internasional tersebut. Selain Indonesia, Malaysia juga diketahui berencana mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa ke WTO pada bulan Januari 2021 ini. "Kami berharap paling lambat akhir bulan ini semua masalah dapat terselesaikan,” tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: