Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Alasan Tegas Polri Pindahkan Habib Rizieq ke Rutan Bareskrim, Ternyata...

        Ini Alasan Tegas Polri Pindahkan Habib Rizieq ke Rutan Bareskrim, Ternyata... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan pihak kepolisian memindahkan tersangka kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. Ia mengatakan pemindahan tersebut lantasan Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. 

        "(Alasan) pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat," katanya kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).

        Baca Juga: Habib Rizieq Ketahuan Bohong sama Polisi, Eh Pengacara Malah Berkelit..

        Lanjutnya, iaa mengatakan alasan lainnya yakni untuk memudahkan pemberkasan yang saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

        "Ini sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ujarnya.

        Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab saat ini terseret dalam tiga kasus hukum yang membuatnya menyandang masing-masing sebagai tersangka.

        Kasus-kasus tersebut muncul setelah kedatangannya dari Arab Saudi. Di sana, Habib Rizieq menetap hingga lebih dari tiga tahun. Pada 10 November 2020, ia dan keluarga tiba dan menyelenggarakan sejumlah acara yang membuat terjadinya kerumunan. 

        1. Tersangka Kerumunan Petamburan
        Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020.

        Baca Juga: Apes Berjilid-jilid! Jadi Tersangka di RS Ummi, Habib Rizieq Juga Kena Pasal Berlapis

        Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran COVID-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.

        Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro. 

        2. Tersangka Kerumunan Megamendung
        Pada 23 Desember 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

        Habib Rizieq dalam kasus ini adalah tersangka tunggal. Lantaran kerumunan yang terjadi, bukan karena acara yang digelar sehingga tidak ada kepanitiaan seperti acara di Petamburan yang ada panitianya.

        Saat itu, rombongan Habib Rizieq hendak ke pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Kehadirannya disambut riuh para pendukung, yang memenuhi kawasan ke arah Puncak Bogor tersebut.

        Baca Juga: Apes Berjilid-jilid! Jadi Tersangka di RS Ummi, Habib Rizieq Juga Kena Pasal Berlapis

        Kerumunan tak bisa dihindari. Dalam penyelidikannya, penyidik Polda Jawa Barat sudah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil, maupun Bupati Bogor Ade Yasin.

        3. Tersangka Menutupi Hasil Swab Test
        Terbaru, Habib Rizieq juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasusnya adalah dugaan menutupi hasil swab test, saat ia dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor akhir tahun lalu.

        Baca Juga: Celetukan Nyelekit Dosen UI: Tengku Zul Takut Mati? Percaya Allah, Jangan sama Rizieq!

        Saat itu, Habib Rizieq sempat dirawat beberapa hari. Informasi simpang siur. Hingga Wali Kota Bogor Bima Arya dan Satgas COVID-19 Kota Bogor, kesulitan untuk mendapatkan hasil tes itu. Hingga akhirnya persoalan ini dilaporkan ke kepolisian.

        Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: