Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pliss, Jangan Tebang Pilih di Kasus Raffi Ahmad!

        Pliss, Jangan Tebang Pilih di Kasus Raffi Ahmad! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Akademisi Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa kepolisian tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan hukum. Prinsipnya, penegakan harus konsisten dan semua orang sama di depan hukum.

        Abdul mengungkapkan itu terkait dugaan artis Raffi Ahmad melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan menghadiri pesta di Mampang Prapatan, Jaksel, Rabu (14/1). Sebelumnya, Rafi sempat menjalani vaksinasi perdana bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

        Baca Juga: Udahlah! Raffi Ahmad Mundur Aja dari Program Vaksinasi Covid-19, atau...

        "Ya ini salah satu indikasi sikap diskriminatif tebang pilih. Kalau memang kasus Raffi Ahmad itu melanggar protokol kesehatan ya diproses secara hukum. Hukum harus ditegakkan kepada siapapun," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (15/1).

        Ia melanjutkan, penegakan hukum itu harus konsisten. Jika tidak konsisten, berarti akan ada tanda-tanda otoriter dan hukum menjadi tidak independen, tidak mandiri, dan tidak netral. Kalau hal ini terus terjadi, nantinya hukum akan menjadi alat kekuasaan saja.

        "Jika ini diteruskan akan menggerogoti kewibawaan penegakkan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia gampang saja dimainkan karena tidak punya prinsip. Hal ini harus diubah. Hukum harus sesuai dasarnya," kata dia.

        Sebelumnya diketahui, sejumlah pesohor, termasuk Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama, menghadiri sebuah pesta berlokasi di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1) malam WIB.

        Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, lokasi pesta berada di area perumahan. Dia memastikan, pesta itu ilegal lantaran berkerumun melanggar protokol kesehatan Covid-19. "Yang pasti dari pihak kepolisian tidak ada menerima pemberitahuan, tidak mengeluarkan izin," ujar Sujarwo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/1).

        Artis Raffi Ahmad mendapat sorotan lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Padahal paginya, ia baru saja divaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Raffi terpilih sebagai salah satu tokoh publik yang divaksin perdana setelah Presiden Joko Widodo.

        Keberadaannya di pesta terungkap dalam video Instastory Anya Geraldine yang diviralkan warganet. Dalam foto, terlihat Raffi sedang berdekatan istrinya Nagita Slavina bersama Gading Marten, serta pembalap Sean Gelael yang disebut-sebut tuan rumah pesta tersebut. Bila terbukti melanggar protokol kesehatan, Raffi dan kawan-kawan bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018.

        "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," tulis pasal tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: