Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diduga Kasih Pelicin ke Edhy Prabowo, 61 Perusahaan Eksportir Benur Masuk Radar KPK

        Diduga Kasih Pelicin ke Edhy Prabowo, 61 Perusahaan Eksportir Benur Masuk Radar KPK Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bakal mengusut keterlibatan perusahaan yang memberikan suap dalam pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur.

        Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Setyo Budiyanto mengatakan, ada perusahaan lain yang mendapatkan izin ekspor dengan memberi upeti kepada Edhy Prabowo semasa menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. 

        KPK baru mengusut PT Dua Putra Perkasa (DPP). Setyo mengungkapkan, PT DPP tidak masuk daftar perusahaan gelombang pertama yang mengajukan izin ekspor benur. “(PT DPP) masuk dalam gelombang keempat dan ada lagi tahapan ke-35,” ujarnya. 

        Dicurigai, perusahaan-perusahaan pada gelombang sebelumnya juga memberikan suap untuk mendapatkan izin. Namun untuk saat ini, KPK bakal fokus kepada Dirut PT DPP Suharjito yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

        Baca Juga: KPK Cecar Habis-habisan Sekjen Kemensos, Kulik Soal Tahapan Pengadaan Bansos

        “Ada skala prioritas yang harus kami tuntaskan dan selesaikan dengan mempertimbangkan masa penahanan,” kata Setyo. 

        Selain itu, penyidik harus segera merampungkan berkas perkara enam tersangka penerima suap, yakni Edhy Prabowo; dua staf khususnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta). Setyo menandaskan, proses penyidikan sudah sesuai prosedur. Supaya konsentrasi penyidik tidak terbelah dalam menangani kasus. 

        Tapi sekali lagi, ia memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang mengantongi izin ekspor benur tetap masuk radar KPK untuk diperiksa. “Terkait (perusahaan) yang lain-lain, tentu itu ada dalam urutan berikutnya,” tandas Setyo.

        Penyidik KPK sempat memanggil petinggi perusahaan yang diduga mengantongi izin ekspor benur. Antara lain Direktur PT Grahafoods Indo Pa¬sifik, Chandra Astan; Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Angraeni; dan Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses, Willy. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Suharjito. 

        Sejauh ini ada 61 perusahaan yang mengajukan izin ekspor benur. Hal itu diketahui dari surat undangan Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Trian Yunanda bernomor B.20733/ DJPT/TU.330.D1/XI/2020 tertanggal 2 November 2020. 

        Ke-61 perusahaan itu adalah PT Samudra Bahari Sukses, PT Natura Prima Kultur, PT Royal Samudera Nusantara, PT Graha Food Indopasifik, PT Aquatic SS Lautan Rezeki, PT Setia Widara, PT Bahtera Damai Internasional, PT Indotama Putra Wahana, PT Tania Asia Marina, CV Nusantara Berseni, PT Alam Laut Agung, PT Gerbang Lobster Nusantara, PT Global Samudera Makmur, PT Sinar Alam Berkilau. 
        Kemudian, PT Wirtama Mitra Mulia, UD Bali Sukses Mandiri, UD Samudera Jaya, PT Agro Industri Nasional, PT Samudra Mentari Cemerlang, PT Rama Putra Farm, PT Elok Monica Grup, CV Sinar Lombok, PT Pelangi Maritim Jaya, PT Pasopati Indo Kreasi, PT Kreasi Bahari Mandiri, PT Maradeka Karya Semesta, PT Nusa Tenggara Budidaya, PT Bima Sakti Mutiara, PT Lombok Lautan Samudra. 
        Berikutnya adalah PT Global Perikanan Nusantara, PT Maritim Maju Perkasa, PT Teladan Cipta Samudra, PT Anugrah Bina Moga, CV Guntur Jaya Perkasa, PT Dua Putra Perkasa Pratama, PT Lautan Sumber Jaya, PT Burlian Indonesia, PT Fishindo Lintas Samudra, PT Karunia Alam Laut, PT Laut Mitra Perkasa, PT Graha Pesisir Nusantara. 
        Lalu, PT Ulam Laut Melimpah, PT Sumber Yalasamudra, PT Sinar Laut Perkasa, PT Fortuna Agro Perkasa, PT Wigrha Pratama Karya, PT Bangka Maju Mandiri, PT Karya Laut Nusantara, PT Mina Jaya Wsia, PT Sagara Cipta Gemilang, PT YFIN Internasional, PT Hutama Asia Sejahtera, PT Hentry Jaya. PT Samudera Sumber Anugerah, PT Lasarus, PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera, PT Arkara Athaya Indonesia, Inkoppol, PT Tirta Adidaya Nusantara, PT Batam Mustika Alam dan PT Hartika Eka Nusantara. 
        Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menerima suap terkait pemberian izin ekspor benur Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100 ribu dolar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito. PT ACK menampung setoran dari perusahaan yang mengajukan izin ekspor benur.
        Ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan ini dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Edhy menggunakan uang suap pengurusan izin ekspor benur untuk membeli barang-barang mewah. Ia dan istrinya juga berbelanja saat kunjungan ke Hawai, Amerika Serikat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: