Diduga Kasih Pelicin ke Edhy Prabowo, 61 Perusahaan Eksportir Benur Masuk Radar KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bakal mengusut keterlibatan perusahaan yang memberikan suap dalam pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Setyo Budiyanto mengatakan, ada perusahaan lain yang mendapatkan izin ekspor dengan memberi upeti kepada Edhy Prabowo semasa menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
KPK baru mengusut PT Dua Putra Perkasa (DPP). Setyo mengungkapkan, PT DPP tidak masuk daftar perusahaan gelombang pertama yang mengajukan izin ekspor benur. “(PT DPP) masuk dalam gelombang keempat dan ada lagi tahapan ke-35,” ujarnya.
Dicurigai, perusahaan-perusahaan pada gelombang sebelumnya juga memberikan suap untuk mendapatkan izin. Namun untuk saat ini, KPK bakal fokus kepada Dirut PT DPP Suharjito yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Baca Juga: KPK Cecar Habis-habisan Sekjen Kemensos, Kulik Soal Tahapan Pengadaan Bansos
“Ada skala prioritas yang harus kami tuntaskan dan selesaikan dengan mempertimbangkan masa penahanan,” kata Setyo.
Selain itu, penyidik harus segera merampungkan berkas perkara enam tersangka penerima suap, yakni Edhy Prabowo; dua staf khususnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta). Setyo menandaskan, proses penyidikan sudah sesuai prosedur. Supaya konsentrasi penyidik tidak terbelah dalam menangani kasus.
Tapi sekali lagi, ia memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang mengantongi izin ekspor benur tetap masuk radar KPK untuk diperiksa. “Terkait (perusahaan) yang lain-lain, tentu itu ada dalam urutan berikutnya,” tandas Setyo.
Penyidik KPK sempat memanggil petinggi perusahaan yang diduga mengantongi izin ekspor benur. Antara lain Direktur PT Grahafoods Indo Pa¬sifik, Chandra Astan; Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Angraeni; dan Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses, Willy. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Suharjito.
Sejauh ini ada 61 perusahaan yang mengajukan izin ekspor benur. Hal itu diketahui dari surat undangan Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Trian Yunanda bernomor B.20733/ DJPT/TU.330.D1/XI/2020 tertanggal 2 November 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: