Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MAKI Minta KPK Terbitkan Ini untuk Buru Harun Masiku

        MAKI Minta KPK Terbitkan Ini untuk Buru Harun Masiku Kredit Foto: Twitter/Riau1Official
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan red notice bagi Harun Masiku. Alasannya, menurut Boyamin, keberadaan eks caleg PDIP tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu tak jelas.

        "Informasi keberadaan hidup atau mati saja enggak tahu, di dalam negeri atau di luar negeri juga enggak tahu. Artinya KPK perlu melacak di luar negeri dengan cara menerbitkan red notice," kata Boyamin kepada awak media, Kamis, 21 Januari 2021.

        Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Datangi KPK, Ini Permintaannya...

        Boyamin lebih jauh mengatakan bisa jadi Harun Masiku ada di luar negeri dengan cara menyelundup lewat perbatasan dan lain sebagainya.

        "Saya juga mencoba melakukan pelacakan di dua negara yang artinya luar negeri karena ada beberapa informasi. Ini prinsipnya dalam rangka memberikan kepastian keberadaan Harun Masiku baik hidup atau sudah meninggal," jelasnya.

        Meski begitu, ia mengapresiasi KPK yang telah membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus untuk mencari tujuh buronan, termasuk Harun Masiku.

        Boyamin menginginkan tim satgas pemburu buronan itu bekerja maksimal mencari Harun. Termasuk memastikan apakah Harun sudah meninggal dunia atau belum.

        "Kalau hidup segera ditangkap, dan diproses ke pengadilan. Kalau meninggal ya segera ditutup perkaranya, di-SP3. Karena salah satu alasan SP3 itu kan meninggal dunia. Jadi ini kan segera memberikan kepastian kepada siapapun," kata Boyamin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: