Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Hak Paten?

        Apa Itu Hak Paten? Kredit Foto: Rawpixel/Ake
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hak paten adalah hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya akan sesuatu. Hak paten ini diberikan secara eksklusif yang hanya dimiliki orang teresebut. Lembaga pemerintah biasanya menangani dan menyetujui permohonan paten.

        Hak paten memberikan insentif bagi perusahaan atau individu untuk terus mengembangkan produk atau layanan inovatif tanpa takut akan pelanggaran. Misalnya, perusahaan farmasi besar dapat menghabiskan miliaran dolar untuk penelitian dan pengembangan.

        Baca Juga: Apa Itu Hak Gadai?

        Tanpa hak paten, obat-obatan dan obat-obatan mereka dapat digandakan dan dijual oleh perusahaan yang tidak meneliti atau menginvestasikan modal yang dibutuhkan untuk R&D.

        Dengan kata lain, hak paten melindungi kekayaan intelektual perusahaan untuk membantu profitabilitas mereka. Namun, paten juga menjadi hak membual bagi perusahaan yang menunjukkan inovasi mereka.

        Untuk mendapatkan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu baru tidak boleh dipublikasikan dalam media manapun sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan; mengandung hal inventif; dan dapat diterapkan secara industri.

        Kepemilikan hak paten memiliki batas waktu yaitu selama 20 tahun. Setelah itu, akan menjadi milik umum dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa izin dari pemegang paten.

        Di Indonesia, biaya permohonan paten hanya sebesar Rp750 ribu dan mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan syarat sebagai berikut:

        • Surat Pernyataan Hak atau Surat Pengalihan Hak
        • Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
        • Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika pemohon perorangan;
        • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon adalah Badan Hukum;
        • Fotokopi NPWP

        Penting untuk berhati-hati dalam memelihara catatan akurat dari proses pengajuan hak paten. Penegakan paten ini tergantung dari orang atau entitas yang mengajukan hak paten.

        Setelah itu, pemilik hak paten akan mendapatkan perlindungan paten, yaitu:

        1. Paten diberikan pada hasil penemuan yang baru, yang mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
        2. Paten sederhana diberikan pada setiap hasil penemuan yang baru, yang berupa pengembangan dari produk atau yang proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

        Dengan adanya hak paten, inventor (penemu atau yang mengajukan hak paten) diajak untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan juga sekaligus mendapat hak eksklusif atas penemuannya selama periode waktu tertentu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: